Perluas Gerakan Antikorupsi, KPK Luncurkan Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi
Jakarta – lensaperistiwa.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024 yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Program ini menandai upaya KPK memperluas gerakan pemberantasan korupsi di berbagai penjuru negeri di Indonesia.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, hadir memberikan penghargaan kepada dua Kabupaten dan dua Kota sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2024, yakni Kota Payakumbuh (Provinsi Sumatera Barat), Kota Surakarta (Jawa Tengah), Kabupaten Kulon Progo (Daerah Istimewa Yogyakarta), dan Kabupaten Badung (Bali).
“Inisiatif Kabupaten/Kota Antikorupsi ini berawal dari keberhasilan program Desa Antikorupsi yang terbentuk tiga tahun lalu. Hingga kini, telah terbentuk 33 Desa Antikorupsi yang menjadi percontohan dalam membangun karakter sosial masyarakat berintegritas,” ungkap Johanis Tanak, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/12/2024).
Lanjutnya, melalui perluasan program ini, KPK berupaya menciptakan Kabupaten/Kota yang menerapkan kebijakan berbasis integritas dan antikorupsi secara menyeluruh.
Ia juga menerangkan, pada tahap awal, KPK lebih dulu menerima 97 usulan Kabupaten/Kota Antikorupsi dari 33 Provinsi di Indonesia dan Kementerian terkait. Observasi kemudian dilakukan KPK terhadap 15 Kabupaten/Kota terpilih, untuk menetapkan dua Kabupaten dan dua Kota sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2024.
“KPK melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Ombudsman. Sinergi lintas lembaga ini dilakukan untuk memastikan semua komponen dalam program berjalan optimal, melalui pendampingan dan bimbingan teknis,’” ujarnya.
Lebih lanjut, KPK memberikan pembekalan untuk melakukan pendampingan atas enam komponen utama, yaitu Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Peningkatan Kualitas Pengawasan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Peningkatan Budaya Kerja Antikorupsi, Peningkatan Peran Serta Masyarakat, dan Kearifan Lokal. Harapannya, seluruh komponen tersebut dapat terimplementasi dengan sempurna, beserta dengan 19 indikator yang ada di dalamnya.
Kabupaten/kota yang layak untuk dicalonkan dalam Program Kabupaten/Kota Antikorupsi wajib memenuhi kriteria sebagai berikut, Skor MCP – KPK Tahun n–1 minimal 75, Skor SPI – KPK Tahun n–1 minimal rentang (68–73,5), SAKIP – Kemenpan–RB Tahun n–1 minimal B (>60–70), Kepatuhan Pelayanan Publik – OMBUDSMAN Tahun n–1 minimal B (78–87), Maturitas SPIP – BPKP Tahun n–1 minimal level 2 (Baik), Indeks SPBE – Kemenpan–RB Tahun n–1 minimal 2,5 (Cukup), Opini BPK – BPK 2 Tahun terakhir WTP Tidak terdapat kepala daerah dan pejabat setingkat eselon 2 yang dalam proses penyelidikan maupun penyidikan Tindak Pidana Korupsi/Tindak pidana lainnya berdasarkan hasil verifikasi APH.
“Melalui program ini, KPK berharap dapat menciptakan perubahan yang berkelanjutan dengan membangun kesadaran masyarakat dan aparatur, bahwa pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.