Beda Dari Tuntutan Jaksa: Pemuda Air Kuning di Vonis 1,6 Tahun Penjara
Lensaperistiwa.com Ambon Pemuda Air Kuning, Kelurahan Batu Merah, divonis 1 tahun 6 bulan penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon akibat Narkoba.
Vonis itu dinilai lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, yakni selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Jumat,(22/11/2024)..
Majelis hakim dalam perkara ini menyatakan terdakwa Muhamad Ali Baihap Selan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000,00, denga ketentuan? Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ucap Hakim Paris Edward Nadeak pada persidangan, yang berlangsung, Senin, 02/12/2024).
Selanjutnya hakim juga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selain itu, hakim menetapkan barang bukti berupa, 1 buah lipatan kertas nasi warna coklat berisi daun, batang dan biji kering narkotika golongan I tanaman jenis Ganja, yang disimpan di dalam plastik klip bening ukuran kecil, dirampas untuk dimusnahkan.
Diketahui, terdakwa Muhamaf Ali Baihap Selan ditangkap pada hari Selasa, tanggal 4 Juni 2024 sekitar Pukul 03.00 WIT, tepatnya di depan sekolah Mts Asalam, Jalan Raya Air Kuning, Kelurahan/Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (*)