DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Ke – lll Masa Persidangan l Tahun 2024-2025
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna Ke-lll Masa Persidangan I Tahun 2024/2025 agenda rapat tersebut digelar pada Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon Sabtu, (30/11/2024).
Rapat yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Ambon Muritz Tamaela membahas terkait dengan dua agenda yakni pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Ambon 2025-2045 dan pengesahan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.
Turut hadir Wakil Ketua DPRD Kota Ambon seluruh Anggota DPRD Kota Ambon, Penjabat (Pj.) Wali Kota Ambon Dominggus Nicodemus Kaya, Pj. Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, Camat, lurah, Kepala desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Pengesahan RPJPD Kota Ambon 2025-2045.
RPJPD Kota Ambon 2025-2045 disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
RPJPD ini akan menjadi pedoman yang strategis untuk pembangunan Kota Ambon selama 20 tahun ke depan, sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan.
Ketua DPRD, Moritz Tamaela, menegaskan persetujuan RPJPD ini merupakan langkah penting untuk memastikan arah pembangunan Kota Ambon yang terencana dan berkelanjutan.
“Dokumen RPJPD yang telah disepakati akan diserahkan kepada Pj. Wali Kota Ambon dalam waktu lima hari ke depan dan selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Maluku untuk mendapatkan persetujuan”.
Pengesahan APBD Kota Ambon 2025
Selain RPJPD, rapat paripurna ini juga mengesahkan Ranperda tentang APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025. APBD 2025 telah melalui pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD Kota Ambon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Ambon.
APBD Kota Ambon 2025 memuat rincian sebagai berikut:
Pendapatan Daerah:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp236.518.412.793.
Pendapatan Transfer: Rp1.050.061.122.729
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp25.472.331.584.
Total Pendapatan Daerah: Rp1.312.051.867.106.
Belanja Daerah:
Belanja Operasi: Rp1.061.619.203.391 (21%).
Belanja Modal: Rp160.567.860.611 (79%).
Belanja Tidak Terduga: Rp8.553.638.849.
Belanja Transfer: Rp107.361.164.254.
Total Belanja Daerah: Rp1.338.101.867.106.
Pembiayaan Daerah:
Penerimaan Pembiayaan: Rp20.050.000.000.
Pengeluaran Pembiayaan: Rp 0
Pembiayaan Netto: Rp20.050.000.000.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa): Rp6.000.000.000 (Defisit)
APBD ini akan menjadi landasan keuangan bagi Pemerintah Kota Ambon dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di tahun 2025.
Apresiasi dan Harapan Kedepan
Ketua DPRD Moritz Tamaela menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Ambon dan seluruh pihak yang hadir dalam rapat tersebut. Ia berharap pengesahan dua Perda ini dapat memperkuat fondasi pembangunan Kota Ambon dalam jangka panjang serta memastikan pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan efisien.
“Dengan disahkannya RPJPD dan APBD 2025, DPRD dan Pemerintah Kota Ambon memiliki landasan kuat untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kota Ambon.”
Selain itu, Sekretaris DPRD Kota Ambon, Apries Gasperzs, melaporkan bahwa sepanjang tahun 2024 telah masuk sebanyak 243 surat yang mencakup berbagai bidang seperti hukum, ekonomi, dan pembangunan.
Laporan ini menandakan tingginya partisipasi dan perhatian publik terhadap jalannya pemerintahan di Kota Ambon.
Dengan persetujuan kedua Ranperda ini, DPRD dan Pemerintah Kota Ambon berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi demi meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik di tahun-tahun mendatang ketusnya.(*)