Terdakwa Pemilik Narkoba, di Vonis 5 Tahun Penjara
Lensaperistiwa.com Ambon – Terdakwa pemiliki 21 paket Narkotika golongan I jenis ganja Faujan Kabalmay alias Oji, divonis hakim ketua 5 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota lainnya Rabu, (20/11/2024)
Hakim dalam perkara ini berpendapat bawasanya terdakwa Faujan Kabalmay alias Oji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Faujan Kabalmay selama 5 tahun dan denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara dan dikurangi masa penahanan dan penangkapan yang telah di lalui terdakwa agar ia tetap ditahan,” ujar hakim.
Ada pun barang bukti lain berupa, 7 paket diduga Narkotika Golongan I jenis ganja yang dikemas dengan plastik bening besar, 21 paket Narkotika golongan I jenis ganja yang dikemas dengan plastik klem bening kecil.
Selanjutnya, 2 pak plastik klem bening kecil, 1 buah tas plastik warna merah muda dan putih dan 1 buah kotak kompor gas portable warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Kejari Ambon Febyanti Sahetapy, menuntut terdakwa fauzan selama 7 tahun penjara.
Diketahui, terdakwa Faujan Kabalmay alias Oji ditangkap pada Senin 22 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di kos kosan vila nomor 5 Wailela – Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon.(*)