57,7 Miliar KPU Bawaslu Kembalikan Anggaran Sisa! Sengketa Pilkada Buru Harus Difasilitasi Pemda

Lensaperistiwa.com – Ambon
“Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi melakukan Pertemuan bersama dengan Komisi Pemelihan Umum (KPU) dan Bawaslu Provinsi Maluku dalam rangka membicarakan evaluasi penggunaan anggaran pada Pemelihan Kepala Daerah (Pilkada),serentak pada 2024 lalu. Rapat yang di gelar di ruang komisi l DPRD Provinsi Maluku Selasa, (22/04/2025), di pimpin oleh Ketua Komisi l DPRD Provinsi Maluku Salihin Buton.
PLH Ketua Komisi Pemelihan Umum KPU Provinsi Maluku Siarif Sahulau kepada sejumah wartawan menyebutkan soal pembahasan anggaran KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku bersama dengan Komisi telah membahas berbagi hal terkait dengan pembahasan anggaran yang di kelolah pada Pemilu kemarin.
Ia menyebutkan pada tanggal 09 April 2025 lalu KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku telah mengembalikan uang sisa anggaran dana Pilkada yang bersumber dari dana HIBA Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku sebesar Rp. 57,7 Miliar dari total anggar Rp.178 Miliar yang telah di paparkan dan di tuangkan dalam dana Modal Pembangunan dan Anggaran Daerah (MPAD).
Dalam diskusi rapat yang berlangsung selain evaluasi anggaran dana Pilkada ada juga pembahasan terkait sengketa Pemelihan Kepala Daerah (Pilkada), Kabupaten Buru sampai dengan sekarang masih bergulir di meja Mahkamah Konstitusi (MK) dengan proses Sidang Perselisihan Hasil Pemelihan Umum (PHPU) yang telah di register oleh Mahkamah Konstitusi (MK), nomor perkara 314 dengan agenda sidang sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan rekapitulasi suara ulang Pemelihan Kepala Daerah (Pilkada), Kabupaten Buru yang di agendakan pada tanggal 25 April 2025 pukul 08.00 WIB di Jakarta.
Ditanya soal, sengketa Pilkada Kabupaten Buru yang masih berlanjut di MK apahkah? Dengan pengembalian sisa anggaran oleh KPU dan Bawaslu kepada Pembda Maluku lalu anggaran apa yang harus di perhitungkan dan di gunakan? dalam proses sidang lanjut sengketa Pilkada Buru itu?
Ia menyebutkan, sisa anggaran semuanya telah di kembalikan; untuk itu KPU Provinsi Maluku maupun KPU Kabupaten Buru dan Bawaslu berharap sengketa Pilkada Kabupaten Buru harus di fasilitasi oleh Pemerintah Daerah guna melancarkan agenda – agena di MK, sekaligus memotoring agena sidang lanjut di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dihadapi oleh Komisi Pemelihan Umum KPU Kabupaten Buru, sahut dia.
Sesuai aturan mekanisme prosudural pada Pilkada berlangsung penyampaian Pasangan Calon (Paslon), terpilih dengan jangka waktu tiga bulan dana sisa anggaran Pilkada yang di lontarkan oleh Pemerintah harus di kembalikan secara utuh ke kas Daerah tanpa terkecuali,” urainya dengan santun.(*)