Pemprov Maluku dan DPRD Tanda Tangani Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2024
Ambon, Lensaperistiwa.com – DPRD Provinsi Maluku bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menandatangani nota kesepakatan terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024. Penandatanganan ini dilakukan oleh Pj Gubernur Maluku, Sadali Ie, mewakili Pemprov Maluku, dan Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdullah Asis Sangkala, dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 11 September 2024.
Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdullah Asis Sangkala, dalam sambutannya menekankan bahwa pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2024 difokuskan pada pertumbuhan ekonomi makro daerah, serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah harus sejalan dengan program prioritas, potensi, dan kemampuan keuangan daerah.
“Perubahan ini memberikan gambaran serta asumsi yang berkembang dibanding dengan KUA-PPAS APBD murni 2024 dan menjadi acuan untuk menyusun perubahan APBD tahun anggaran 2024,” ujar Sangkala.
Pj Gubernur Maluku, Sadali Ie, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerjasama yang baik dalam membahas rancangan KUPA-PPAS APBD Perubahan 2024. Ia juga menekankan pentingnya perubahan ini untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah serta pelayanan kepada masyarakat.
“Kesepakatan ini akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024, yang nantinya akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ungkap Sadali Ie.
Rencana penyampaian ranperda perubahan APBD 2024 ini diharapkan dapat segera dilakukan untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah. (*)