Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Negeri Haya Dituntut 6 Tahun Penjara
Ambon, Lensaperistiwa.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Masohi menuntut tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Haya untuk tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon pada Rabu, 4 September 2024.
Tiga terdakwa, Hasan Wailissa (mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya), Muhammad Irawan (mantan Bendahara Negeri Haya 2017-2018), dan Rahman Lesipela (mantan Bendahara Negeri Haya 2019) dituntut masing-masing 6 dan 5 tahun penjara. Hasan Wailissa dan Muhammad Irawan dituntut 6 tahun penjara, sementara Rahman Lesipela dituntut 5 tahun penjara.
JPU Ferdinanda Enike Tupan menyebutkan bahwa ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan DD dan ADD Negeri Haya. Selain hukuman penjara, mereka juga dikenai denda sebesar Rp. 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,9 miliar.
Sidang ditunda selama dua minggu untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.