BEM UI Rencanakan Aksi Unjuk Rasa Terhadap Revisi UU Pilkada
DEPOK – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) akan menggelar demonstrasi di Gedung DPR pada Kamis (22/8/2024). Aksi ini dilakukan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, yang sedang dibahas oleh DPR.
Dalam rapat paripurna hari ini, DPR berencana mengesahkan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang (UU). RUU tersebut telah disetujui dalam tingkat pertama oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
BEM UI mengecam langkah DPR yang dianggap membelokkan makna hukum demi kepentingan tertentu. Dalam caption Instagram @bemui_official, BEM UI menegaskan, “Hari ini, kita saksikan dengan mata kepala sendiri, bagaimana elite politik bermain-main dengan sistem yang seharusnya melayani rakyat. Kita, sebagai pemilik suara, bukanlah komoditas yang hanya dibutuhkan saat Pilkada! RUU Pilkada yang membelokkan makna hukum demi kepentingan segelintir orang adalah serangan langsung terhadap demokrasi kita.”
Titik kumpul aksi akan dimulai dari Halaman Fisip UI menuju Gedung DPR-MPR, Senayan, Jakarta. Peserta diimbau mengenakan dress code hitam dan jaket kuning (jakun) UI.
BEM UI menekankan pentingnya aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap manipulasi hukum yang merusak demokrasi dan kepercayaan rakyat. “Inilah saatnya kita bangkit, bersatu melawan upaya yang terang-terangan merusak demokrasi! Ayo, turun ke jalan, suarakan penolakan kita terhadap segala bentuk manipulasi hukum yang mengkhianati kepercayaan rakyat! Bersama kita lawan, bersama kita tegakkan kebenaran!” tambah caption tersebut.
Sebelumnya, Baleg DPR dan Pemerintah telah menyetujui draf revisi UU Pilkada dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, setelah mendengarkan laporan Panja dan pendapat dari masing-masing fraksi.