DPO Sekda SBT di Tangkap, Korupsi Anggaran SKD SBT

DPO Sekda SBT di Tangkap, Korupsi Anggaran SKD SBT

Lensaperistiwa.com – Ambon

“Tim Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Triyono Rahyudi, S.H.,M.H, berhasil menangkap dan mengamankan DPO Tersangka Tindak Pidana Korupsi DK Sektda Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) disalah satu lokasi Kabupaten Seram Bagian Barat.

Setda Kabupaten Seram Bagian Timur SBT DK yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka melakukan penyalagunaan Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah SKD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2021 sebanyak 3 (tiga) kali dilayangkan surat panggilan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku namun tidak pernah dipenuhi. Penyidik menetapkan DK dalam Daftar Pencarian Orang atau (DPO) sejak tanggal 20 Maret 2024.

Diketahui DK melarikan diri dari masalah itu baik dari Kedinasan maupun lingkungan keluarga dan tempat tinggal tanpa diketahui keberadaannya.

Setelah melalui upaya pemantauan dan pengintaian, Tim Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menangkap DPO Tersangka DK di salah satu rumah kontrakan di desa Waimital SBB dan langsung dibawa ke Kota Ambon guna memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Dari sejumlah hasil Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku telah di amankan DPO Tersangka Setda Kabupaten Seram Bagian Timur DK ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 17 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 05 September 2024 dan selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

Asisten Intelijen Rajendra D. Wiritanaya, S.H dalam press releasenya kepada wartawan Sabtu, (17/08/2024).

Pihaknya menurunkan, DPO Tersangka DK dan kuasa hukumnya sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama sama dengan terpidana saudra Idris Lestaluhu sebagai Bendahara, ia diduga melakukan pertanggungjawaban bersama dengan tersangka lain LS dan GU yang diduga dibuat fiktif, berupa memanipulasi beberapa dokumen keuangan pada saat pengajuan kwitansi dan SPM dari terpidana Sdr. Idris Lestaluhu sebelumnya selaku Bendahara.

Asintel menambahkan, Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur DK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021 yang diduga menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.582.035.800 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku.”(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *