Breking NewsPolitik

KPU Pangandaran Bahas Syarat Pencalonan dan Kualifikasi Calon Bupati di Sosialisasi di Hotel Grand Palma

Lensaperistiwa.com – Pangandaran

Dalam rangka menuju Pemilihan Kepala Daerah kabupaten Pangandaran Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Pamgandaran menggelar sosialisasi penyusunan Visi Misi dan Program Pasangan Calon Paslon Bupati Dan wakil Bupati Pangandaran sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah RPJPD.

Kegiatan tersebut bertujuan memastikan kontestan memiliki visi misi sejalan dengan arah pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Daerah RPJPD. Kegiatan itu dilaksanakan di Hotel Grand Palma Pantai Barat Pangandaran Rabu 7/8/2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat , dari partai politik, TNI / PORLI.Dalam sambutannya Ketua KPU kabupaten Pangandaran Muhtadin menyampaikan , acara di gelar ini, untuk pencalonan di dalamnya sekaligus agenda sosialisasi mengenai dokumen perencanaan rancangan pembangunan daerah kabupaten/Kota, agar kemudian partai politik ataupun pasangan calon dalam mengusung visi-misi program pasangan calon itu tetap mengaju kepada RPJPD.

Jadi nanti program-program disusun oleh pasangan calon dan tidak keluar dari dokumen RPJPD yang sudah disahkan oleh pemerintah Pusat Program Jangka panjang dan jangka penuh.

Muhtadin menambahkan, Kalau terkait dengan pencalonan, ada dua syarat. Pertama syarat pencalonan, yang kedua syarat calon Kalau syarat pencalonan meliki syarat seseorang bisa mencalonkan dalam pelaksanaan pembinaan Bupati dan Wakil Bupati diantaranya didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sesuai dengan ketentuan minimal 20% kursi DPRD kabupaten Pangadaran.

SK KPU Kabupaten Pangandaran sudah ditetapkan maksimal, minimal dukungan untuk calon Bupati dan wakil Bupati Pangandaran adalah 8 kursi DPRD Kabupaten Pangandaran dari partai politik yang memiliki
kursi di Kabupaten Panganaran.
Jadi tidak boleh bagi partai politik yang tidak memiliki kursi, itu tidak masuk dalam kategori dengan dukungan 25% maksimal, minimal.

Kemudian untuk syarat calonnya, pertama dia pendidikan, syarat pendidikan, syarat kesehatan, syarat pendidikan minimal SLTA, usia untuk pemilihan gubernur 30 tahun Kemudian untuk syarat calonnya, usia untuk Bupati Wali Kota 25 tahun.

Kalau Syarat calon bupati kan tidak pernah dipidana, tidak sedang dalam pelanggaran,
dan kalau memang pernah, dia sudah ponis, minimal dinyatakan putusan bebas ponis, minimal lima tahun, kemudian Bebas kinerja 5 tahun dan dia harus mengumumkan secara terbuka di media massa.
pokoknya yang mantan terpidana harus mengumumkan di Media Sosial . Ujar nya.
( Ratna )

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *