Breking News

Polisi Tangkap Pelaku Narkoba

Lensaperistiwa.com – Ambon

Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku berhasil menangkap seorang pengedar narkoba. Pelaku utama berinisial FK alias Oji.

Oji diringkus saat berada di kos-kosan vila nomor 05, Wailela, desa rumah tiga, kecamatan Teluk Ambon, kota Ambon beberapa waktu lalu.

Ia dibekuk dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan sebanyak 28 paket narkotika berukuran kecil dan besar jenis ganja.

“Terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan, ia dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku sesuai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” hal tersebut di sampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminnulla di Ambon Senis, (05/08/2024).

Pihaknya menyebutkan penangkapan terhadap tersangka berawal dari tim subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku mendapatkan informasi terkait kepemilikan narkotika golongan 01 jenis ganja dari orang kusus.

Setelah dilakukan penyelusuran penyelidikan, tim berhasil menemukan tersangka di tempat tinggalnya, kemudian selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang haram itu pada saku celana milik tersangka.

Kemudian tim selanjutnya melakukan penggeledahan pada kamar kos tempat ia bermukim ditemukan lagi 20 paket ganja di dalam plastik klem bening ukuran kecil yang disimpan dalam plastik berwarna merah putih yang simpan di dalam lemari.

Di tempat yang sama pengeledaan berlanjut di temukan pulah 07 paket ganja yang dikemas dengan plastik klem bening yang disimpan pada kotak kompor portable warna hitam. Selanjutnya menyita handphone milik pelaku dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu sebagi barang bukti.

Pelaku pun saat itu juga di ringkus dan hendak di bawa ke Ditresnarkoba Polda Maluku guna proses hukum selanjutnya.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *