Breking NewsPemerintahan

Tersangka Korupsi DD, ADD Negeri Haya Masuk Tahap ll

lensaperistiwa.com – Ambon

Pelimpahan Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Tahun Angggaran 2017, 2018, dan 2019.

Beberapa hari lalu tepat pada 04 Juni 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng) telah melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap dua) ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Angggaran 2017, 2018, Dan 2019.

Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah Junita Sahetapy, S.H.,M.H kepada wartawan Kamis, (60/06/2024) menyebutakan, nama – nama tersangka tersandung kasus tersebut antara lain sebagai berikut:

“HW, Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022
MIT, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018
RL, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019.”

Ke tiga tersangka di hukum sesuai denga pidana Undang – Undang
Primair ; Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP

Akibat perbuatan para Tersangka menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.950.574.421,78,- (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus dua puluh satu rupiah koma tujuh puluh delapan sen) berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi dan Perhitungan yang dilakukan oleh Tim Penyidik.

Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari mulai terhitung pada tanggal 04 Juni 2024 sampai 23 Juni 2024 di rumah tahanan negara Kelas IIA Ambon.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *