Hukum & Kriminal

Warga Megang Sakti Rela Kehilangan Sepeda Motor saat Menemui Pacarnya di Lubuklinggau

lensaperistiwa.com Lubuklinggau – MUHAMMAD SHAFIQ DANIL Alias DANIL Bin MASTUTI( 20),Swasta

Warga Dusun 1 Rt. 02 Desa Mulyosari Kecamatan Megang Sakti Kab. Musi Rawas.

 

Kehilangan sepeda motornya saat dipakai Pelaku AJAI SAPUTRA Alias PUTRA Bin ADI KUSNADI*

(23)Warga Kenanga 2 Lintas Rt. 09 Kel. Kenanga Kecamatan Lubuk Linggau Utara 2 Kota Lubuk Linggau saat korban menemui pacarnya di Kost an ZUR yang beralamatkan di Jalan Durian Rt. 02 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1 Kota Lubuk Linggau yang terjadi pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023 sekira pukul 16.00 wib.

 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur, AKP Sugito, SH membenarkan dan menjelaskan kronologi kejadian hingga penangkapan pelaku.

 

 

Pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023 sekira pukul 11.00 wib yang lalu , ketika Korban pergi ke Kost an Pacarnya di Jalan Durian Rt. 02 Kel. Taba Jemekeh Kec. Lubuk Linggau Timur 1 Kota Lubuk Linggau,

 

 

lalu datanglah Pelaku sekira pukul 12.30 wib bersama dengan temannya yang tidak dikenali Korban lalu Korban dan Pelaku serta Saksi masih sempat mengobrol di dalam Kost an hingga sampai sekira pukul 16.00 wib sore hari.

 

 

akhirnya Pelaku meminjam Sepeda Motor Korban dengan alasan mau mengembalikan Gitar lalu Pelaku bersama dengan temannya pergi membawa Sepeda Motor Korban hingga sampai sekira pukul 22.00 wib malam Pelaku tidak kunjung pulang dan mengembalikan sepeda motornya Korban dan Korban berusaha mencari keberadaan Pelaku tetapi tidak berhasil sehingga Korbanpun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Lubuk Linggau Timur 1

 

Laporan Polisi Nomor : LP / B / 19 / IV / 2024 /SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU TIMUR 1 / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 26 April 2024..

 

Akibat peristiwa tersebut Korban kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Yamaha Vixion warna Hitam Nopol B 3505 SWO yang ditafsirkan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

 

 

 

Dijelaskan Kapolsek, Setelah laporan Korban diterima oleh polisi kemudian, Petugas Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur 1 melakukan serangkaian tindakan Penyelidikan dengan menginterogasi Saksi2 yang terkait dan mengamankan surat2 kendaraan Sepeda Motor Korban lalu Petugas mencari keberadaan Pelaku yang melarikan diri

 

hingga kemudian pada hari ini Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 11.00 wib pihak Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur 1 mendapatkan informasi keberadaan Pelaku di rumah orang tuanya di Jln. Penganyoman Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuk Linggau Barat 2, lalu kemudian *Tim Elang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA DEDI SUDIAR* langsung melakukan pengintaian tentang kepastian keberadaan Pelaku dan kemudian Pelaku pun berhasil diamankan tanpa perlawanan dan Pelaku dibawa ke Mapolsek Lubuk Linggau Timur 1 untuk diinterogasi

 

dan Pelakupun mengakui perbuatannya telah menggelapkan Sepeda Motor milik Korban tersebut bersama2 dengan temannya yang bernama VITO Alias ALDO yang sudah ditangkap sebelumnya oleh MACAN LINGGAU dalam perkara lain.

 

sehingga Personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur 1 melakukan Gelar Perkara dan menetapkan Pelaku sebagai Tersangka dan kemudian terhadap Pelakupun dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka dan selanjutnya dilakukan Penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna memperlancar proses Penyidikan lebih lanjut.

 

 

Barang bukti bersama pelaku diamankan

1. Satu lembar STNK Asli Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Hitam Nopol B 3505 SWO Nomor Rangka MH3RG1810GK219944 Nomor Mesin G3E7E0220452 atas nama MUHAMMAD SYARIF H

 

2. Satu lembar Surat Keterangan dari KSU ARTHA SANTOSA yang menerangkan bahwa BPKB Asli Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Hitam Nopol B 3505 SWO Nomor Rangka MH3RG1810GK219944 Nomor Mesin G3E7E0220452 atas nama MUHAMMAD SYARIF H berada di KSP tersebut sebagai Jaminan yang dibuat di Megang Sakti tanggal 04 Mei 2023 ditanda tangani oleh DEVI PARIYANA selaku Pimpinan

 

Setelah dilakukan pemeriksaan- Tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan Penggelapan sepeda motor korban tersebut di kost an milik saksi meliya jl.durian RT 02 kel.taba jemekeh kec.linggau timur 1

 

Pada saat pelaku berada dikosan saksi,dan sedang ada juga.lalu pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan dipakai sebentar untuk mengembalikan gitar

 

Motor tersebut langsung dijual pelaku ke kepala curup.selanjutnya perkara ini akan diproses dan dikembangkan dalam mencari bukti lainnya. (WIM)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *