Breking News

Watubun, Nama Pj Gubernur Maluku Telah Ada di Meja Presiden

lensaperistiwa.com – Ambon

Terkait tiga (3) nama yang di usulkan DPRD Provinsi Maluku yang mana tiga (3) nama tersebut masuk dalam bursa pengganti masah akhir jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nataniel Orno nama tersebut yang di siapkan antara lain Rektor IAIN Ambon Prof.Dr. Sainal Abidin Rahawarin M.Si, Maijen TNI-AD Domingus Pakel dan Jufry Rahma.

Kemudian, pengusulan tiga (3) nama tersebut telah di usulkan DPRD Provinsi Maluku akir November 2023 kemarin ke meja Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) Tito Karnavian untuk nanti di usulkan ke Presiden RI. Namun sayangannya gugatan Gubernur Maluku Murad Ismail dan beberapa pejabat publik di Indonesia kala itu, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) membuakan hasil.

Maka, masa jabatan Gubernur Maluku yang di tetapkan Kemendagri selesai tepat pada 31 Desember 2023 berlanjut hingga April 2024 mendatang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berpedoman pada Undang -Undang (UU) pilkada pasal 201 ayat (5) Undang -Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Dareh (Pilkada).

Dari alur tersebut DPRD Provinsi Maluku masih berpedoman pada aturan dan mekanisme yang di lakukan oleh Pemerintah Pusat (Pempus) yaitu, pengusulan tiga (3) nama Pj Gubernur Maluku ke Pemerintah Pusat (Pempus) memalalui Kementerian Dalam Negri (Kemendagri).

Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G Watubun kepada sejumlah wartawan di Ambon Rabu, (27/03/2024) pihaknya menyebutakan DPRD Provinsi Maluku masih berpedoman pada mekanisme pengusulan atau pengajuan tiga (3) nama penganti masah jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nataniel Orno.

Di katankannya, Kemendagri telah menyampaikan kepada DPRD Provinsi Maluku sewaktu
kunjungan kerja di Jakarta belum lama ini terkait dengan, usulan pengganti Gubernur Maluku kemudian, Kemendagri melakukan blusukan ke Kota Ambon dalam rangka melakukan OTDA di situlah penyampaian maksut tujuan kelanjutan DPRD Provinsi Maluku di sampaikan ke Kemendagri di ruang DPRD Maluku terkait dengan hal tersebut.

“Kan kewajiban DPRD Maluku adalah menyiapkan figur Pj Gubernur Maluku ke meja Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) kemudian tugas fungsi Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) adalah memberikan atau menyampaikan nama yang di siapkan DPRD Maluku ke meja Presiden.”

Nah, hal tersebut dengan kehadiran OTDA ke daerah maka, DPRD Provinsi Maluku telah mempertimbangkan surat sebelumnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan proses selanjutnya.

“Telah kami lakukan tingal menunggu keputusan Presiden terkait dengan Pj Gubernur Maluku yang baru pengganti Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Maluku masah bakti 2019 – 2024,” ketusnya mengakiri.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *