Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Lagi Penjual Sabu Di Marbau

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Lagi Penjual Sabu Di Marbau

lensaperistiwa Labura-Kepolisian Resor Labuhanbatu dibawah kepemimpinan AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH sesuai dengan penekanan Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, MSI bahwa “Narkotika Adalah Musuh Bersama” Bahwa Narkotika dijajaran Polres Labuhanbatu harus diberantas.

 

Menindak lanjuti penekanan Kapoldasu kembali Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP. Roberto Sianturi, SH menangkap pelaku penjual Narkoba jenis sabu berinisial RPAP Als Kibat, lk, 28 thn, alamat Dsn Pulo Bargot Ds Pulo Bargot Kec. Marbau Kab. Labura.

Selasa, 20/02/2024.

 

 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH,

Sabtu, 24/02/204 mengatakan benar pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024 Pkl.00.05.Wib di Jalan Umum Pulo Padang Marbau Dusun Tubiran Desa Pulo Bargot Kec. Marbau Kab. Labura oleh Tim Opsnal Kanit Idik I Ipda Ramadhan Hilal, SE telah melakukan penangkapan penjual Narkoba jenis sabu terhadap pelaku RPAP Als Kibat berikut barang bukti :

 

– 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,52 gram bruto.

– 2 (dua) bungkus plastik klip transparan besar diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5,49 gram bruto.

– 5 (lima) bungkus plastik klip kosong.

– 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong.

– 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.

– 1 (satu) buah scuup terbuat dari pipet

– 1 (satu) buah dompet warna coklat

– 1 (satu) buah handphone merek nokia warna biru

– Uang tunai sebesar Rp. 111.000,- (seratus sebelas ribu rupiah).

 

Berdasarkan hasil interogasi didapat keterangan dari pelaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki bernama panggilan Doni.

Namun hingga saat ini Doni belum berhasil ditemukan.

 

Selanjutnya kemudian Tersangka dan Barang Bukti disita dibawa ke Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) dari UU-RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(M.SUKMA)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *