Breking News

Respon cepat tim reserse macan linggau ungkap tiga kasus pidana dengan singkat dan tuntas

lensaperistiwa.comĀ  Lubuklinggau -Press release tim Macan satreskim lubuklinggau berhasil ungkap tiga sekaligus kasus pidana pencabulan/persetubuhan anak, yang terjadi dalam rentang waktu singkat telah mengamankan,memenjarakan para tersangka pelaku berdasarkan atas laporan pengaduan masyarakat yang menjadi korban atas perbuatan nafsu bejad mereka.

Senin,(12/2/2024) di Mapolres Lubuklinggau.

 

kasus yang pertama, menimpa seorang pelajar umur 15 tahun inisial (A) warga kecamatan linggau timur

oleh pelaku Febri ramadhoni(28 th) warga jl.rambutan

RT.05 kelurahan Megang linggau utara.telah melakukan

secara paksa berhubungan intim terhadap korban lebih dari duapuluh kali berbuat.pelaku adalah pacar korban sendiri,untuk melancarkan aksinya pelaku menjanjikan dengan bujuk rayu akan menikahi korban setelah tamat sekolah.

perbuatan pelaku diketahui oleh orang tua korban dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian berdasarkan: LP/B-35/II/2024/SPKT/polres Lubuklinggau/Polda Sumsel,tanggal 09 Febuari 2024.

respon cepat tim Reskrim macan linggau menangkap pelaku dirumahnya menyerah tanpa perlawanan.pelaku juga terjerat pasal 81 ayat(1)junto pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak.

dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

 

kasus yang kedua,menimpa dua orang anak berinisial (K) 6 tahun pelajar warga linggau utara ,dan inisial (A) 8 tahun pelajar warga linggau selatan.yang mengalami pelecehan seksual oleh pelaku lestari bin muaini (36 th)

pekerjaan penjaga sekolah,warga jl amula Rahayu RT 8

kelurahan tanah Periuk linggau selatan.

peristiwa berawal pada saat kedua korban sedang menunggu jemputan orang tua nya,seusai pelajaran sekolah.sang pelaku penjaga sekolah memanggil kedua korban untuk masuk ke pos satpam SDN 60 Siring agung

linggau selatan(Tempat Kejadian Perkara).memangku korban sambil mempertontonkan film porno di hp pelaku.selanjutnya,pelaku mengangkat rok serta memegang kemaluan korban.ternyata perbuatan pelaku

sempat dilihat dan disaksikan oleh salah seorang masyarakat sekitar lingkungan sekolah.

tidak berpikir panjang seketika itu juga saksi mata menghubungi kepala sekolah dan diteruskan informasi ke orang tua korban. atas kejadian tak senonoh itu, orang tua korban melaporkan ke polisi berdasarkan:

LP/B-35/II/SPKT/polres Lubuklinggau/Polda Sumsel,

08 Febuari 2024.atas laporan pengaduan masyarakat tim macan reskim linggau meringkus pelaku di komplek perumahan SDN 60.pelaku terjerat pasal 81 ayat(1)

junto pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak.dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

 

kasus yang ketiga,korban inisial (Y) 17 tahun warga Lubuklinggau barat II Koban kebejatan seorang pelaku yaitu pauri (55 tahun) warga jl.pengayoman RT 01 kelurahan linggau barat yang menggagahi pertama kali pada saat korban kelas 3 SMP tepatnya pada tgl 08 Oktober 2020 sekira jam 12.00 Wib di gubuk rumah pelaku di jalan Pengayoman Rt 01 Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, pelaku memanggil korban yang pada saat itu sedang berjalan melewati gubuk rumah pelaku.

korban pun langsung menoleh ke arah pelaku dan menghampiri dan selanjutnya pelaku memberikan korban uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sambil berkata “KAU NAK DUET DAK” dan korban menjawab ” IDAK AKU NAK BALEK, DAK GALAK DUET” namun pelaku memaksa memberikan uang nya sambil berkata ” AMBEK LAH DUET INI” setelah itu TSK mengajak korban berhubungan badan dan korban menjawab “AKU DAK GALAK” lalu TSK langsung membujuk korban dengan berkata “AYO LAH INI DAK ADO YANG TAU HANYA KITO BEDUO YANG TAU” dan korbanpun terbujuk rayuan nya, dan pelaku menyetubuhi korban layaknya suami istri.

 

pelaku Menyetubuhi korban sudah puluhan kali dari korban kelas 3 SMP sampai dengan korban Tamat SMA (selama 4 Tahun), terakhir menyetubuhi korban nya pada bulan Desember 2023 saat itu korban sedang hamil di gubuk rumah.setelah menyetubuhi korban pelaku memberikan uang sebesar Rp.250.000,-

Setelah kejadian tersebut, Korban merasa sakit diperutnya lalu mengadu kepada orang tuanya, setelah di cek ke Dokter korban sedang hamil dan memberitahu bahwa pelaku PAURI telah menghamili korban, kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuk Linggau untuk ditindaklanjuti.

berdasarkan: LP/B-37/II/2024/SPKT/polres Lubuklinggau/Polda Sumsel,09 Febuari 2024 selanjutnya,tim macan linggau menggelandang pelaku kedalam sel penjara. (WIM)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *