Koropsi Uang Negara, Jaksa Periksa Tiga Pegawai Lingkup Setda SBT
lensaperistiwa.com – Ambon
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada pekan kemarin kembali memeriksa 7 (tuju) orang saksi untuk kelengkapan berkas auditor.
Pemeriksaan itu, untuk menindaklanjuti penyidikan kasus dugaan korupsi dana belanja langsung dan tidak langsung pada Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2021 senilai Rp 2 miliar lebih.
Kepala seksi penerangan hukum dan humas kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan Selasa, (21/11/2023) pihaknya menyatakan, pemeriksaan para saksi pada pekan kemarin itu demi melengkapi dokumen perhitungan nilai kerugian negara oleh inspektorat Provinsi Maluku,
terkait kasus tersebut.
Tim penyidik telah memeriksa 7 (tuju) orang saksi untuk melengkapi sejumlah dokumen yang dibutuhkan oleh inspektorat Provinsi Maluku dalam menghitung kerugian keuangan negara ketus Kareba.
Dikatakannya, para saksi tersebut
diantaranya, 1 (satu) orang pemilik rumah makan, dan 1 (satu) orang pemilik catering, sedangkan pemilik tokoh ATK (Alat Tulis Kantor-red) ada 2 (dua) orang.
Tak hanya itu, bahkan ada tiga orang pegawai pada ruang lingkup sekertariat Daerah Kabupaten Serem Bagian Timur (SBT) turut diperiksa.
Disinggung soal pemanggilan Plt Sekda SBT Jafar Kwairumaratu untuk diperiksa, Kareba enggan berkomentar nanti disampaikan usai berkoordinasi dengan tim penyidik.
“Kalau soal pak Setda saya belum berkordinasi, nanti dikonfirmasi dulu ke penyidik,” .
Diketahui, kasus tersebut mencuat setelah Kejati Maluku melakukan penyelidikan berdasarkan temuan BPK RI tahun 2021. Dimana, dalam temuan lembaga auditor negara itu, didapati uang senilai Rp. 2 miliar dari total Rp.6 miliar yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh sejumlah Pimpinan dan pihak terkait di lingkup sekertariat Daerah Kabupaten SBT.
Nama Setda SBT, Jafar Kwairumaratu disebut-sebut sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas temuan BPK tersebut atas kasus ini . Kemudian, Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait.
Sejauh ini total saksi yang telah diperksa setelah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan ada sebanyak 30 (tiga pulu) orang yang telah diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, ungkapnya mengakiri (*)