Tim Penjaringan Pj Gubernur Maluku Telah di Bentuk
lensaperistiwa.com – Ambon
Panetia Kerja (Panja) telah di bentuk oleh DPRD Provinsi Maluku yang di kordinir oleh Jance Weno sebagai ketua, di dampingi oleh Jhon Lewarissa dalam pembentukan panetia tersebut akan menjaring Pj Gubernur Maluku mengingat masa akhir Gubernur Maluku akan segerah selesai pada 31 Desember mendatang.
Jantje Wenno selaku Ketua Tim Penjaringan Pj Gubernur Maluku kepada sejumlah wartawan di Ambon Jumat, ( 17/11/2023) pihaknya mengatakan dalam rangka menjaring calon Pejabat Gubernur Maluku, Panetia Panja telah menyepakati serta merespon positif Bakal Calon (Bacalek) Gubernur Maluku bagai putara dan putri Maluku yang mau mendaftar.
Lewat rapat yang di adakan Panetia Panja dihadiri oleh pimpinan DPRD, Provinsi Maluku Benhur Watubun. dalam rapat itu, telah di sepakati terkait dengan Bacalek Gubernur tersebut, bahwa dalam rangka penjaringan calon Pejabat Gubernur Maluku maka Panetia Panja akan membuka pendaftaran kepada siapa saja untuk melakukan pendaftaran Bacalek Gubernur Maluku, ketus Weno.
Selain itu, dirinya juga menyampaikan Panetia Panja berencana akan membuka pendaftaran selama tiga hari, yakni sejak tanggal yang telah di tentukan yakni Senin hingga Rabu, 21-23 September 2023.
Pendaftaran dibuka sejak pukul 09.00 WIT sampai 17.00 WIT. Sementara pada hari terakhir, Panja akan membuka pendaftaran hingga pukul 00.00 WIT di ruangan Merindu DPRD Provinsi Maluku, ketusnya.
“Dirinya menjelaskan, tim Penjaringan akan bekerja cepat karena kami hanya diberikan waktu paling lambat sampai dengan tanggal 30 November.”
Kemudian, yang sudah di tentukan batasnya adalah hingga 30 November 2023, maka dari itu, nama-nama calon pejabat Gubernur Maluku serta usulan dari DPRD Provinsi Maluku sudah harus di terimah oleh Kementerian Dalam Negri (Kemendagri), yang telah tertera dalam Undang – Undang Nomor 4 tahun 2023.
Tak hanya itu, politisi senior Partai Perindo itu menjelaskan terkait kriteria para calon Pj. Gubernur Maluku, yakni mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan yang baik.
Pejabat ASN atau Pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki jabatan pimpinan tinggi Madia di lingkungan Pemerintah Daerah maupun, Pemerintah Pusat.
Selanjutnya, penilaian kinerja berpengalaman kerja atau pegawai aktif maupun, pensiunan yang sudah bekerja minimal 3 (tiga) tahun masa kerja paling sedikit mempunyai nilai berkarakter baik tidak terikat dengan hukum pidana yang pasti telah memenuhi kriteria perundang-undanga yang berlaku.
Kriteria yang berikut bakal calon Pj Gubernur Maluku harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan yang baik serta dari rumah sakit Pemerintah setempat, ketusnya mengakiri.(*)