Bravo Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau Berhasil Ungkap kasus Pembunuhan Pasal 338 KUHP
lensapertiwa.com – Lubuklinggau
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melakukan Press rilis didampingi Waka Polres kemudian Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Intel kemudian, kasi propam,Kanitreskrim serta para personil Polres Kota Lubuklinggau dan juga rekan-rekan sekalian Di depan kantor tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau kamis ,16 November 2023 Sekitar Pukul 16: 00 Wib.
Dalam press release AKBP Indra mengatakan dapat kami jelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 Sekitar pukul 12:30 wib pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya sesosok perempuan yang diketahui sudah menjadi mayat di jalan Kedurang kelurahan Ceremeh Kecamatan Lubuklinggau Linggau Timur ll dari informasi tersebut jajaran satreskrim baik inafis dan jajaran Polsek Lubuklinggau Timur dan sat intelkam melakukan pool baket penyelidikan secara mendalam terhadap seluruh pihak terhadap tempat kejadian perkara dilakukan olah TKP guna menemukan titik terang jalinan peristiwa yang terjadi dari TKP didapatkan bahwa almarhumah Hj A, usia sekitar 65 tahun ,ibu rumah tangga dan telah ditemukan tidak bernyawa dengan kondisi luka tusuk dileher sebelah kanan dan luka robek ditangan .
Dari saksi -saksi peristiwa tersebut kita tidak menemukan adanya keterlibatan dari pihak dalam anggota keluarga ataupun yang lain setelah dicek tidak ada barang yang hilang Tidak ada pengrusakan dalam peristiwa tindak pidana tersebut kemudian,
penyidik terus melakukan pendalaman terhadap semua pihak termasuk kepada suami korban Apakah ada dalam beberapa waktu belakangan yang berinteraksi dengan korban maupun warganya Apakah itu berinteraksi dalam hubungan bisnis atau bukan baik dengan tetangga maka dari itu kita ke tempat yang berbeda yaitu melihat CCTV daerah luar karena tempat ataupun rumh korban tak ada cctv-nya.
yang kita dapatkan di luar rumah dari cctv melarikan diri saat setelah peristiwa tersebut terjadi dengan adanya rangkaian tersebut kita buatkan kembali dengan beberapa orang yang punya interaksi dengan keluarga korban dan akhirnya pada hari ini tepat 12 juga sayaulangi satu kali 24 jam terduga pelaku berhasil di amankan oleh jajaran satreskrim polres Lubuklinggau.
Setelah ditrogasi oleh penyidik Di mana tersangka mempunyai kesulitan finansial secara ekonomi dan terus-menerus ada perdebatan dalam rumah tangganya ,dengan adanya kesulitan jadi dia berpikir untuk mencuri atau mengambil sesuatu milik orang lain didapat dari keterangan pekaku.
Begitu juga pengakuan bahwa tersang mantan sopir daripada suami korban .
Akan tetapi saat itu dia ikut bangunan saat kejadian.
demikian ini tentang pedalaman BAB tidak terhenti pada saat satu kali Pemeriksaan tetap kita dalam lagi.
sementara ini adalah pasal 338 KUHP kita sangkakan terhadap pelaku Di mana barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain maka dapat dipidana dengan hukuman ancaman pidana seumur hidup.tidak sampai disini terus berjalan melakukan pemeriksaan 6 beberapa saksi nantinya .
Dari hasil pemeriksaan berhasil mengamankan beberapa barang bukti ada CCTV, pakaian pelaku saat melakukan perbuatannya, pisau pelaku ada pile plastdis.(korwil)