453 views
Breking News

Kuras Uang Negara, Penyidik Limpahkan Berkas Tahap ll Koropsi Simdes Bursel

Lensaperistiwa.com – Ambon

Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku dipimpin oleh Kasi Penyidikan Ye Oceng Almahdaly, S.H.M.H, telah melimpahkan Berkas Perkara Tahap II ke Penuntut Umum terkait dugaan Tipikor penyimpangan proyek pengadaan Aplikasi Simdes di Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2019 atas nama tersangka “CEM” (Wakil Direktur CV. ZIVA PAZIA), yang bertempat di Rutan Kelas IIA Ambon Rabu, (15/11/2023).

Kasih Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon Kamis, (16/11/2023) pihaknya mengatakan, Penyidik Kejati Maluku sebelumnya telah menetapkan Sdr. CEM sebagai Tersangka dan melakukan Penahanan terhadapnya di Rutan Kelas IIA Ambon.

Dengan pertimbangan 2 alat bukti yang telah di perbuat diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar sebesar Rp. 421.113.636,00 (empat ratus dua puluh satu juta seratus tiga belas ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah).

Penuntut Umum yang dikoordinir oleh Kasi Penuntutan Achmad Attamimi, S.H.,M.H telah menerima Berkas Perkara Tahap II dan selanjutnya menyiapkan dokumen – dokumen terkait untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Perkara dugaan Tipikor ini, merupakan koropsi Simdes Buru Selatan yang telah dilakukan tahap II untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon ” Jaksa Penyidik telah melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II terhadap tersangka CEM di Rutan Kelas IIA Ambon kepada Penuntut Umum, untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon”, ketus Kareba.

Adapun peranan Tersangka sebagai rekanan yakni melaksanakan paket kegiatan pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Desa (SIMDES) yaitu menyediakan akses jaringan internet satellite broadband untuk Desa di Kabupaten Buru Selatan yang tidak memiliki jaringan komunikasi sinyal terrestrial, namun dalam pelaksanaanya telah
terdapat penyelewengan anggaran.

Yang kemudian telah menyebabkan kerugian negara bersumber dari ADD,dan DD yang disetor kepada tersangka dari masing-masing Desa di Kabupaten Buru Selatan.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Sangkaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *