Koropsi Dana Bos Dinas Pendidikan Malteng, Jaksa Tambah Tersangka Baru
Lensaperistiwa.com – Ambon
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dipimpin oleh Kasi Pidsus Junita Sahetapy, S.H.,M.H, telah menemukan sejumlah bukti terhadap tersangka baru koropsi dana BOS Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) di Masohi. Dalam perkara Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah,dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2020 – 2022 atas nama
“FLS” merupakan, (Mantan Operator Dana BOS tahun anggaran 2020-2022).
Kasih Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon Selasa, (07/11/2023) mengatakan, Terhadap Tersangka ini, mereka disangkakan dengan hukum Undang – Undang yang berlaku seperti, di sangkakan dengan
Primair ; Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP
Akibat perbuatannya Tersangka bersama-sama “AT”, “ON” dan “MY’ ( masing-masing adalah terdakwa dalam penuntutan secara terpisah), menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai, Rp. 3.993.294.179,94 (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh empat ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah sembilan puluh empat sen) berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.
Terhadap tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 07 November 2023 sampai 26 November 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi sambil menunggu proses hukum selanjutnya.(*)