Koropsi ADD/DD Desa Watuwei MBD, Jaksa Terima Berkas Tahap ll
lensaperistiwa.com – Ambon
Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya yang terdiri dari Farids Dhestarstra, S.H.,M.H, Asmin Hamdja, S.H.,M.H, Enriko Abianto, S.H dan Raymond Hendriks, S.H telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kepolisian Resor Maluku Barat Daya, atas nama Tersangka:
EVER KUSUMA MAKUPIOLA Alias EVER, kelahiran Sumelang, 6 April 1983, usia 40 Tahun, Laki-laki, beralamat di Desa Watuwei, Kecamatan. Dawelor-Dawera, Kabupaten Maluku Barat Daya, kapasitas selaku Sekretaris Desa Watuwei T/A 2016 dan 2017, pendidikan SMA
PITER DANIEL JEFLEULAWAL Alias PAIT, kelahiran Hatumete 23 November 1974, usia 48 Tahun, Laki-laki, berlamat di Desa Watuwei, Kecamatan. Dawelor-Dawera, Kabupaten Maluku Barat Daya, kapasitas selaku Bendahara Desa Watuwei T/A 2016, pendidikan SD
HEKTOR FARDE AWEWRA Alias ETO, lahir di Watuwei 29 April 1979, usia 44 Tahun, Laki-laki, Desa Watuwei, Kecamatan. Dawelor-Dawera, Kabupaten Maluku Barat Daya, selaku Eks Bendahara Desa Watuwei TA 2017, pendidikan SMP
AMUS AKELLY Alias AMUS, lahir di Tual 5 April 1965, usia 58 Tahun, Laki-laki, berlamat di Kalisosok Nomor 20, Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan. Krembangan, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, selaku supplier dalam belanja desa tahun 2017, pendidikan SMP.
Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Karena kepada wartawan Kamis, (26/10/2023) mengatakan, Adapun para Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Watuwei Kec. Dawelor-Dawera Kab. Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2016 dan 2017, yang dilakukan secara bersama- sama oleh Tersangka HEKTOR FARDE AWEWRA alias ETO dan Tersangka AMUS AKELLY alias AMUS serta Tersangka EVER KUSUMA MAKUPIOLA alias EVER dan PITER DANIEL JEFLEULAWAL alias PAIT alias PIT, dengan modus operandi melakukan mark up harga barang, melakukan pembelanjaan barang yang tidak sesuai dengan peruntukan, membuat nota belanja dan kwitansi fiktif,
Serta membuat Laporan Pertanggung Jawaban yang tidak sesuai dengan fakta.
Perbuatan para Tersangka merugikan keuangan negara senilai Rp.761.558.800,- (tujuh ratus enam puluh satu juta lima ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) dan para Tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI, ketus Kareba.
Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(*)