Bupati Sukabumi dan Wakil Bupati Sukabumi Hadiri Acara Rapat Paripurna
lensaperistiwa.com – Pelabuhan Ratu
Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami beserta Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka :1) laporan badan anggaran DPRD Kab. Sukabumi tentang hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas raperda tentang perubahan APBD T. A 2023 ; 2).pendapat akhir Bupati mengenai hasil evaluasi Gubernur atas raperda tentang perubahan APBD T.A 2023 ; 3). jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai raperda tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri ; 4). Nota pengantar Bupati terhadap raperda tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Sukabumi kepada LKM Sukabumi bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu. Rabu (25/10/23)
Dalam sambutannya Bupati Menyampaikan Apresiasi terhadap Keputusan Pimpinan DPRD tentang Hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda tentang APBD Perubahan TA. 2023.
” saya mengucapkan terima-kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD kabupaten sukabumi, yang telah membahas dan menyepakati hasil evaluasi gubernur tersebut sehingga dapat dilakukan penyempurnaan untuk dilakukan penetapan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sukabumi tahun anggaran 2023.” Jelasnya
Selanjutnya Bupati menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai raperda tentang penyertaan modal daerah kepada perumda air minum tirta jaya mandiri bahwa penyertaan modal daerah kepada perumda AMTJM bertujuan untuk membangun peningkatan kualitas dan kontinuitas (spam) untuk meningkatkan kualitas air dan kualitas pelayanannya kepada masyarakat secara lebih baik untuk mewujudkan tata-kelola perusahaan yang baik sehingga tercipta sebuah perusahaan umum daerah yang “good corporate good governance.
Selanjutnya disampaikan bupati bahwa penyertaan modal daerah kepada perumda AMTJM merupakan investasi jangka panjang dalam rangka peningkatan kinerja perumda AMTJM yang akan menjadi nilai tambah sebagai pelayanan pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat kabupaten sukabumi dan tentu saja sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Sedangkan mengenai nota pengantar bupati terhadap raperda dan tentang penyertaan modal daerah kepada lkm sukabumi, Bupati menjelaskan bahwa peran lembaga keuangan sebagai alat yang mempermudah bagi ekonomi riil mendorong pertumbuhan produktivitas dan alokasi sumber daya melalui akumulasi permodalan murni. lembaga keuangan ini merupakan salah-satu penggerak penting bagi pertumbuhan umkm. meskipun sumber daya manusia adalah alat yang mendorong setiap upaya ekonomi, tetapi keuangan sangat dibutuhkan setelah sumber daya manusia.
Penyertaan modal daerah kabupaten sukabumi kepada pt. LKM, kata Bupati selain untuk penguatan permodalan adalah untuk dapat bertransformasi menjadi bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) dan mewujudkan amanat peraturan daerah kabupaten sukabumi nomor 4 tahun 2021 tentang rpjmd tahun 2021-2026 sesuai dengan visi kabupaten sukabumi “Terwujudnya Kabupaten Sukabumi Yang Religius, Maju, Dan Inovatif Menuju Masyarakat Sejahtera Lahir Batin”.(humasdprd /Edy )