65 views
Breking NewsNews

Komisi ll DPRD Maluku Sosialiasi Perda Adat di SBB

lensaperistiwa.com – Ambon

Gagasan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan dan fungsi khusus hutan adat telah di lakukan sebagaimana di rencang sebelumnya oleh DPRD Maluku. Hal tersebut, di lakukan bedasarkan aturan dan mekanisme yang ada.

Kamis, (19/10/2023) ujih publik sosialisasi Ranperda diperlakuan oleh komisi ll DPRD Provinsi Maluku Jhon Lewarissa, Ruslan Huslan serta Akedemisi UNPATTI Serlok Lekipiou yang di selenggarakan di Kecamatan Kairatu Kabupaten Serem Bagian Barat (SBB).

Dalam dialok lepas itu, Wakil Ketua Komisi ll DPRD Maluku Rusalan Huslan mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud partisipasi Pemerintah dalam melihat gejolak pemanfaatan dan fungsi hutan adat di kalangan masyarakat adat agar memberikan perlindungan secara hukum kepada masyarakat.

Dikatakannya, Hutan Adat merupakan bagian dari edentitas hukum yang memiliki nilai historis, kultural dan memiliki keterikatan secara luas dengan keberadaan yang ada.

Hukum adat dapat di katakan sebagai filosofi saklar yang dapat di kalaborasi konsep dengan pembentukan perda adat dan mendukung Pemda untuk melakukan perlindungan terhadap pemataan hutan adat di Maluku.

“Saya rasa ini menjadi, ingatan kita bersama dalam merumuskan berbagai tujuan untuk kepentingan masyarakat Maluku kusunya.”

Kan, ada berapa kabupaten dan kota di Maluku yang belum memiliki perda adat. Sosialisasi ini menjadi tolak ukur untuk nantinya Kabupaten dan Kota di Maluku segerah membentuk Perda adat selain di Kabupaten Serem Bagian Barat (SBB).

Secara kurtural rata-rata hutan di wilayah Maluku memiliki hutan konservasi seluas 429.538 ha (10,96 persen), juga hutan lindung 627.256 ha (16 persen), hutan produksi terbatas 894.258 ha (22,81 persen), hutan produksi tetap 643.699 ha (16,42 persen), dan hutan produksi konversi 1,32 juta ha (33,8 persen) ujar mengakiri.(*)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *