Breking News

Bongkar Koropsi Dana Hibah 2,5 M Jaksa Periksa 30 Saksi, Istri Gubernur Nyusul

lensaperistiwa.com – Ambon

Menindaklanjuti kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah dari Pemerintah Provinsi kepada Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku tahun anggaran 2022 senilai Rp 2,5 miliar tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa sebanyak 30 orang saksi.

Pemeriksaan 30 orang saksi ini merupakan pihak-pihak terkait. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan. “Untuk kasus Kwarda, hingga saat ini sudah sekitar 30 orang yang telah diklarifikasi oleh tim,” sebut Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan Selasa, 10 Oktober 2023.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, melalui tim Intelijen Kejati Maluku sedang melakukan pendalaman terhadap keterangan mereka. Apakah, adakah tidak potensi tindak pidana dibalik kasus yang diduga menyeret nama Widya Pratiwi yang merupakan istri Gubernur Maluku.

Widya sebagai Ketua Kwarda Pramuka Maluku disebut belum dimintai keterangan oleh tim.
“Ibu Widya belum dimintai keterangan. Nanti dilihat dari hasil pendalamannya, jika ada yang mengarah ke ibu Widya maka untuk memenuhi kebutuhan pemeriksaan. Yang bersangkutan akan dipanggil.” Ketusnya.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan tinggi Edward Kaban menginstruksikan Asintel Kejati melakukan telaah terhadap dugaan penyimpangan dana hibah dari OPD ke Kwarda Maluku setelah diberitakan media massa pada Juli 2023 lalu.

Sejak mendapatkan informasi itu, Kajati langsung meneruskan kepada Asintel Kejati Maluku untuk ditindaklanjuti. Mereka kemudian bergerak cepat melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait untuk dikonfirmasi.

Saya teruskan ke Asintel untuk melakukan telaah dan pendalaman terlebih dahulu, guna menelusuri sejauh mana pemberitaan ke publik terkait pemanggilan dinas terkait ke Komisi IV DPRD Maluku untuk melakukan rapat pembahasan Raperda LPJ Gubernur tahun anggaran 2022, ujarnya.

Dirinya juga masih mengikuti perkembangan perkara menegaskan jaksa tidak takut untuk mengusut kasus tersebut, asalkan menemukan dua alat bukti permulaan yang kuat.

Kejati Maluku tidak ada beban, dan siapa pun yang akan terlibat dalam hal penyimpangan maka kejaksaan tidak segan-segan untuk mengambil tindakan dan tidak pandang bulu, tegasnya.

Diketahui, kasus ini menjadi perhatian publik karena salah satu anggota DPRD Maluku, Samson Atapary yang membeberkan kasus tersebut, dilaporkan ke Polda Maluku. Samson Atapary dituding mencemarkan nama baik, Ketua Kwarda Pramuka Maluku, yang adalah isteri orang nomor satu di provinsi Maluku.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *