Breking News

DPO Kasus Narkotika Diciduk di Karpan

Lensaperistiwa.com – Ambon

Tim (TABUR) Kejaksaan Tinggi Maluku( Kejati) dipimpin Kasi E Bidang Intelijen Kejati Maluku Hasan Tahir, S.H.,M.H ciduk seorang terpidana Narkotika yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Raynold Maspaitella alias Renol, ia di tangkap di rumahnya di Karang Panjang Kecamatan Sirimau Kota Ambon Senin, (09/10/2023).

Terpidana sebelumnya telah melarikan diri pasca di keluarnya Putusan Mahkamah Agung sehingga ia ditetapkan sebagai DPO selanjutnya terpidana ditangkap dan dieksekusi sesuai peraturan yang berlaku berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3466 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juli 2022, yang pada amar Putusan Makama tersebut terdiri dari beberapa langkahdi antanya :
“- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon tersebut ;
– Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).”

Sebelumnya Terdakwa di Putuskan pada Pengadilan Tingkat Banding. Dengan, hukuman penjara selama 1,6 tahun namun karena melewati batas minimum tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka Jaksa mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Terdakwa di tahan dan dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon sambil menunggu proses hukum selanjutanya hal tersebut, berdasarkan surat perintah pelaksanaan Putusan Pengadilan tingkat kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon .(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *