Breking News

Pemprov Serahkan KUA PPAS APBD Perubahan 2023 ke DPRD Maluku

Lensaperistiwa.com – Ambon

DPRD Provinsi Maluku gelar paripurna dalam rangka
Penyerahan dokumen kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas paltfon anggaran sementara PPAS APBD perubahan tahun 2023.

Penyerahan dokumen tersebut di serahkan langsung oleh Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno yang di terima oleh Melkianus Sardekut Wakil Ketua DPRD Maluku selaku pimpinan rapat di ruang pararipurna DPRD Maluku Jumat, (06/10/2023).

Padahal, APBD perubahan tersebut telah melewati waktu yang telah di tentukan namun, kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku berinisiatif agar relaisasi penyerahan APBD perubahan tahun 2023 harus di lakun. Agar, semua program yang telah di rancangkan dapat di lakukan dengan baik.

Hal tersebut sesuai surat edaran Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) Nomor 900/5252/tgl 27 September 2023, terhadap kelalaian keterlambatan Pemprov Maluku terkait dengan kebijakan 4 (empat) hari relaisasi penyerhan APBD harus di lakukan sejak tanggal 7 Oktober 2023 hingga tanggal yang telah di tentukan yaitu 10 Oktober 2023 dari kebijakan tersebut, DPRD di berih kebijakan berkerja sesuai dengan tanggal yang telah di tentukan yaitu 4 (empat) hari.

Wakil Gubernur, Barnabas Orno dalam sambutannya mengatakan, ada beberapa pertimbangan untuk dilakukannya perubahan KUA-PPAS APBD-P Provinsi Maluku 2023, yaitu penyusunan anggaran daerah dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Menteri Keuangan Nomor 212 Tahun 2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023.

Dijelaskan, pendapatan daerah yang direncanakan dalam KUA-PPAS 2023 sebesar Rp 3,018 triliun pada perubahan KUA PPAS naik menjadi Rp 3,145 triliun atau 4,20 persen.

Jika selanjutnya untuk belanja daerah yang semula dianggarkan Rp 2,80 triliun, pada perubahan KUA-PPAS naik menjadi Rp3,159 triliun atau 6,2 persen.

Sedangkan untuk kebijakan pembiayaan daerah dalam perubahan KUA-PPAS 2023 terjadi kenaikan pada pos penerimaan pembiayaan dari Rp 98,750 miliar menjadi Rp152,779 miliar. Demikian juga pada pos pengeluaran pembaiayaan mengalami kenaikan Rp1500 miliar yang diperuntukan bagi pernyetaan modal pada Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya.

Dari uraian kebijakaan pembiayaan tersebut, maka terdapat pembiayaan neto sebesar Rp14,607 miliar yang dingunakan untuk menutup defisit sebesar Rp14,607 miliar, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran atau silva tahun berjalan menjadi nihil, ketusnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut dalam sambutannya mengatakan APBD-P pada setiap tahunnya memiliki arti yang sangat penting, perubahan anggaran terjadi karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dalam kebijakan anggaran.

Dewan selaku wakil rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki kewenangan untuk mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan APBD yang telah dilakukan, apakah telah sesuai dengan ketentuan serta perencanaan yang ditetapkan bersama, ujarnya .

Sairdekut juga mengingatkan, dalam pembahasan APBD-P, seiring masuk tahun politik pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak.

“Pemerintah provinsi diwajibkan mengalokasikan dana Pilkada menjadi mutlak adanya sebagaimana berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900.1.9.1/5-252/sc tanggal 29 September 2023 tentang pendanaan kegiatan pemilihan pemilihan gubernur wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di tahun 2024.”

Untuk itu, diharapkan perubahan APBD mengacu kepada Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, ujarnya mengakhiri.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *