Ramperda Hutan Adat Segara di Bentuk
Lensaperistiwa.com – Ambon
Kunjungan Kementrian Kehutanan RI ke Komisi ll DPRD Provinsi Maluku guna,mengkoordinasi Rancangan Peraturan Daerah (Ramperda) terkait dengan Hutan Adat dengan
Kementerian Kehutanan ( Kemenhut) di Jakarta.
Hal itu di sampaikan, Anggota Komisi ll DPRD Maluku, Ruslan Hurasan kepada wartawan di Ambon Jumat,(29/09/2023).
Pihaknya mengatakan,DPRD Maluku sangat mendukung program yang di lakukan oleh Kementerian Kehutanan bawasanya, Hutan adat merupakan bagian dari edintitas Hukum yang memiliki nilai histetoris, kultural dan memiliki keterikatan secara filosofi dengan keberadaan etnis masyarakat Hukum adat di Maluku. Maka, wajib dikelola dan dimanfaatkan secara berkelanjutan ketus Hurasan.
Hasil konsultasi Ranperda Pengelolaan dan pemanfaatan Hutan Adat tetap berpegang pada nilai Hukum itu sendiri dan memperhatikan, pemetaan wilayah hutan Adat di Maluku dengan mendorong Pemda Kabupaten/ Kota untuk melakukan pemetaan hutan di wilayah masing-masing.
“Memperhatikan fungsi hutan di Maluku. Kami, berharap agar Perda ini manjadi jawaban atas konflik batas wilayah hutan di seluru pelosok Provinsi Maluku, ungkapnya mengakiri”.(*)