Breking News

DISHUB Kota Bekasi Lakukan Penertiban Kendaraan Besar Guna Cegah Kemacetan

lensaperistiwa.com – Kota Bekasi

Dinas Perhubungan Kota Bekasi telah memulai langkah penting untuk meningkatkan keselamatan jalan raya dengan mengumumkan penertiban jam operasional kendaraan dimensi besar di beberapa jalur utama kota.

Mulai hari Rabu, 20 September 2023, kendaraan dimensi besar akan mengalami pembatasan jam operasional di Jl. A. Yani, Jl. Sudirman, dan Jl. Sultan Agung. Tindakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keamanan lalu lintas di kota ini.

Kanit TINDAK Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Sahroji, mengatakan, “Penertiban ini merupakan langkah proaktif kami dalam menjaga keselamatan para pengguna jalan. Kami telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyusun kebijakan yang tepat.”

 

Kendaraan dimensi besar, seperti truk, akan dilarang beroperasi di jalur-jalur tersebut pada jam-jam sibuk. Pembatasan jam operasional ini akan berlaku pada pukul 06.00 hingga 08.30 pagi dan dari pukul 16.00 hingga 20.00 malam. Kendaraan dimensi besar masih diizinkan beroperasi di luar jam tersebut.

Sahroji menambahkan, “Kami memahami bahwa angkutan barang dan penumpang adalah bagian penting dari kehidupan kota. Namun, kami juga harus memprioritaskan keselamatan semua pengguna jalan. Dengan penertiban ini, kami berharap dapat mengurangi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.”

Langkah ini telah mendapatkan tanggapan positif dari banyak pihak, termasuk komunitas pengemudi dan masyarakat umum. Diharapkan bahwa penertiban jam operasional ini akan membantu mengoptimalkan lalu lintas kota Bekasi dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua.(Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *