Bendahara Satpol-PP SBT Dituntut JPU 8 Tahun Penjara
Lensaperistiwa.com – Ambon
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT), menuntut terdakwa Abdul Gawi Wayabula delapan (8) tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Ridho Sampe pada persidangan yang di pimpin oleh Majelis Hakim Lutfi Wael didampingin dua Hakim anggota lainnya pada Pengadilan Negeri Ambon 19 September 2023.
Dengan itu, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Gawi Wayabula dengan pidana Penjara selama delapan (8) tahun dan dikurangi masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ungkap JPU dalam persidangan tersebut.
Selain pidana badan penjara, JPU juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp. 250.000.000 tambahan pidana subsidair 3 bulan kurungan badan.
Terdakwa Abdul Gawi Wayabula dituntut juga membayar uang pengganti sejumlah Rp. 952.000.000. bersama-sama dengan Saksi Abdullah Rumain, S.Pd (Penuntutan terpisah) ditanggung rentang oleh Terdakwa dan Saksi Abdullah Rumain, S.Pd. masing-masing sejumlah Rp.476.000.000 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar atau di ganti selama kurung waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti
tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama empat (4) tahun penjara, “ketus JPU
Atas perbuatan tersebut terdakwa telah melangar peraturan undang – undang Pasal 2 ayat (1) Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair.
Diketahui, terdakwa Abdul Gawi Wayabula selaku Bendahara Pengeluaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT bersama-sama dengan Saksi Abdullah Rumain, S.Pd (terdakwa dalam berkas penuntutannya terpisah) selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT pada bulan Januari tahun 2020 sampai dengan bulan Desember tahun 2020.
Penyelewengan anggaran tersebut bertempat di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum menggunakan anggaran honorarium anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT Anggaran 2020 yang tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Satuan Polisi Pamong yang tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada, hal itu itu, bisa di katakan (fiktif).
Perbuata keduanya telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Abdul Gawi Wayabula dan Saksi Abdullah Rumain S.Pd yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 952.000.000,00. atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Penyalahgunaan Anggaran Honorarium Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2020 tanggal 18 Juli 2022.*