Tim Kusus, Peresmian Gedung Baru Pasar Mardika
Lensaperistiwa.com – Ambon
Peresmian gedung baru pasar Mardika Kota Ambon, Provinsi Maluku belum ada titik terang, hal itu di sampaikan ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw kepada wartawan di Ambon Jumat, (15/09/2023).
Menurutnya, untuk peresmian pasar mardika itu belum ada kepastian pasalnya perlu pembentukan tim kusus atau tim kecil kapasitas, Pemerintah kota (Pemkot) Ambon dan tim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dalam rangka untuk menentukan apakah memang hak kelola pasar tersebut itu milik Pemkot Ambon atau Pemprov Maluku.
“Nah, pembentukan tim tersebut untuk sebentara seperti pembentukan Pansus, kapasitas sama dengan tim kusus yang akan di bentuk nantinya”. Di perkirakan hingga Desember nantinya,
ketus Rahakbauw.
Kemudian tambahnya Pemeritah Pusat (Pempus) menerapkan pasar itu akan di kelolah seutuhnya apa kah di kelolah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku tergantung keputusan Pemerintah Pusat (Pempus).
Pada prinsipnya yang mempunyai kewenangan seutuhnya adalah Pemerintah pusat, atas kewenangan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pembagian kewenangan p
Pemerintahan/Kota maupun, Kabupaten empunya kewenangan pengelolaan pasar.
Dikatakannya, sebentara lokasi pasar di Kota Ambon, merupakan hak ulayat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan juga bangunan yang ada di dalamnya yang kemudian merupakan kewenangan Pemprov Maluku, ujarnya.
“Kita sudah melakukan kordinasi dengan Kementrian Peradagangan hal tersebut telah tertera pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 dalam lampirannya adalah pembagian, urusan Pemerintahan merupakan kewenangan ada pada Kabupaten/ Kota yang kemudian harus di kelolah oleh Pemerintah Kota ungkap politisi senior Partai Golkar itu”.*