Polres Pangandaran Siap Tindak Tegas Pelanggar Aturan Lalu Lintas
Lensaperistiwa.com – Kab. Pangandaran
Polres Pangandaran akan tindak tegas kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Tidak hanya tilang tapi juga bakal melakukan penindakan lebih tegas.
Hal tersebut di tegaskan kasatlantas polres Pangandaran, Akp Asep Nugraha kepada wartawan, Senin 12-09-2023 di halaman kantor satlantas polres Pangandaran. Selain untuk memberikan efek jera, karena menanggapi pertanyaan pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong dan setelah di tindak kembali menggunakan knalpot bising.
Kasatlantas polres Pangandaran. Akp. Asep Nugraha mengatakan, himbauan ini untuk mensosialisasikan kepada pengendara sepeda motor agar melengkapi surat izin mengemudi ( SIM) dan surat tanda nomor kendaraan yang masih berlaku.
Demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. Satlantas Polres Pangandaran tanpa henti melaksanakan sosialisasi atau imbauan tertib berlalu lintas, terutama penggunaan helm bagi roda dua.
Karena angka kecelakaan lalu-lintas ( lakalantas) di wilayah hukum polres Pangandaran terbilang tinggi. Terhitung sejak bulan Mei sampai dengan Agustus 2023 saja, tercatat ada 42 kejadian, dengan korban meninggal dunia 8 orang, luka berat 54 orang. Dari kejadian tersebut paling sering di wilayah Padaherang dan Kalipucang.
Masih di katakan Asep, tingkat kesadaran masyarakat di Pangandaran masih rendah. Makanya sering dilakukan imbauan maupun edukasi untuk tertib berlalu lintas.
Kasatlantas polres Pangandaran Akp. Asep Nugraha juga menambahkan, mulai besok akan melakukan penertiban terhadap para pelajar di bawah umur sa’at mengendara sepeda motor kesekolah. Tepatnya di depan sman 1 Pangandaran, sman 1 Parigi, smkn 1 Pangandaran . Yang di pimpin langsung oleh kasatlantas polres Pangandaran. Dengan sebelumnya memberikan
Sosialisasi dulu kepada pihak sekolah.
Hal ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan, sebab angka kecelakaan di dominasi oleh anak di bawah umur di Pangandaran. Penindakan bukan hanya kepada pelajar namun juga kepada masyarakat umum yang melanggar aturan. Agar bisa tertib berlalu lintas, ini karena keselamatan harus menjadi yang utama sa’at berkendara di jalan raya.
Masih di katakan Asep, jika setelah sosialisasi dan imbauan di jalankan oleh satlantas, apabila masih ada yang melanggar maka akan di tindak tegas berupa etilang. Ujarnya. ( Ratna.K )