Breking News

SOSIALISASI PENGAWASAN PARTISIPATIF UNTUK PENYANDANG DISABILITAS

Lensaperistiwa.com – Kab. Pangandaran

Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Barat menegaskan
keberpihakan pemilu akses, khususnya penyandang disabilitas. Karena itu Bawaslu Jawa Barat berkomitmen dalam mendukung pemilu yang aksesibel, non-diskriminasi, dan inklusi bagi penyandang disabilitas.

Pemilu ramah akses disabilitas adalah konsep yang menekankan pentingnya
menyediakan aksesibilitas yang memadai bagi individu dengan disabilitas dalam proses pemilihan umum. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa semua warga negara,termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau mental, dapat berpartisipasi sepenuhnya dalam pemilihan politik.

Oleh sebab itu, Bawaslu Jawa Barat dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024
mengadakan kegiatan pengawasan partisipatif dengan mengundang Kelompok.

penyandang disablitas dari Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPCI)
Pangandaran dan National Paralimpic Commottee of Indonesia (NPCI) Kabupaten

pangandaran Kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif dimaksudkan sebagai sarana untuk mendorong Pemilu ramah disabilitas,penguatan pemahaman tentang pemilu tahun 2024
dan mendorong kelompok disabilitas terlibat dalam pengawasan partisipatif, selain itu diadakan Deklarasi Pemilu Akses Ramah Disabilitas

Tujuan deklarasi antara lain, Pertama, Berkolaborasi untuk pencegahan,
pengawasan, dan menindaklanjuti segala pelanggaran yang terjadi pada hak-hak politik disabilitas pada Pemilu Serentak Tahun 2024 secara inklusif.
Kedua, Berkomitmen mendukung pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas,
tanpa hoaks, ujaran kebencian, politisasi SARA, dan politik uang.

Ketiga, Meningkatkan kesadaran dan pemahaman yang benar dan sama tentang kesetaraan penyandang disabilitas dan ragamnya di sektor kepemiluan. Keempat,
Meningkatkan pengawasan partisipatif hak-hak politik penyandang disabilitas dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 secara inklusif.

Bawaslu akan menindaklanjuti deklarasi ini dengan melakukan kerjasama bersamaorganisasi penyandang disabilitas disetiap provinsi dan kabupaten/kota. Salah satu bentuk nyata tindak lanjut dari deklarasi ini antara lain melibatkan organisasi penyandang
disabilitas untuk penyediaan Juru Bahasa Isyarat (Deaf Interpreter) pada setiap tahapan Pemilu. ( Ratna/ Ugeng )

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *