321 views
Breking News

Terdakwa Pemerkosa Mengakibatkan Korban Meninggal, di Vonis JPU 12 Tahun

Lensaperistiwa.com – Ambon

Jaksa Penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Masohi menuntut terdakwa pemerkosaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan di jatuhi pidana penjar 12 tahun.

Hal itu, diungkapkan Vector Mailoa Kasi Pidum Kejari Maluku tengah melalui sambungan teleponnya Rabu, (06/09/2023).

Beberapa hari lalu, Kejari Maluku Tengah melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junita Sahetapy dalam proses persidangan lanjutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon menutut terdakwa pemerkosaan di Banda, Kecamatan Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Alasan tuntutan 12 tahun itu dijatuhi karena terdakwa Muhammad Rumagia alias Amat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan melakukan tindak kekerasan atau ancaman serta memaksa korban yang adalah seorang wanita bersetubuh dengan terdakwa yang adalah pelaku sendiri. Aksi bejat terdakwa itu di kata
boleh di katakan diluar perkawinan sebagaimana.”

Hal itu telah diatur dan diancam pidana Pasal 285 KUHPidana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum yang menyebabkan korban kehilangan nyawa. ungkap Kasi Pidum.

Selain itu ada beberpa hal yang menjadi pertimbangan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan dirinya juga mengakui perbuatannya namun atas perbuatan tersebut Korban meninggal Dunia.

“Hal-hal yang memberatkan yakni, Menimbulkan korban meninggal dunia sementara Hal-hal yang meringankan yakni ; Terdakwa menyesali perbuatannya dan Terdakwa belum pernah dihukum” kata Kasi Pidum Kejari Malteng.

Dikatakannya, pihaknya juga menetapkan barang bukti dalam perkara tersebut.

“Menetapkan barang bukti berupa: 1 Unit Handphone merek Galaxi A30s warna Biru muda dengan nomor IMEI1 35413311431921 dan IME12 35413311431929 serta Nomor Handphone 085244172144.”

Satu (1) Buah Baju kaos tangan pendek warna Hijau motif gambar dan bertuliskan Beauty, 1 Buah Bh warna Ungu Muda, 1 Buah Jepit rambut warna biru kuning, Dirampas untuk dimusnahkan tandas Kasi Pidum.*

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *