Breking News

DPRD Labuhanbatu Setujui Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jadi Peraturan Daerah

lensaperistiwa.com – Labuhanbatu

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu bersama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah menyetujui Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2023 pada 25 Juli 2023 lalu.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Parulian Ritonga, SE, saat menjadi pembina apel pada Apel Gabungan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Senin (04/09/2023), di Halaman Diklat BKPP.

“Sesuai dengan Pasal 94 UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi daerah yang ditetapkan dalam satu peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” kata Sekretaris DPRD Parulian saat apel gabungan.

Mengakhiri sambutannya, Parulian mengajak seluruh peserta apel untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik, bekerja dan berkarya dan kiranya Allah SWT selalu memberikan petunjuk dan bimbingan Kepada kita dalam melaksanakan tugas.

Turut menghadiri apel gabungan tersebut Staf Ahli Bupati, para Asisten, para kepala OPD, pejabat eselon 3 dan 4, jabatan fungsionaldan staf di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. (Sutrisno)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *