364 views
Breking News

Agen Miras Ilegal Umpet Umpetan, Edarkan Miras Di Wilayah Lelea

lensaperistiwa.com – Indramayu

Peredaran miras di sekitaran wilayah Kab,Indramayu rupanya terkesan tidak bisa dihentikan oleh para penegak hukum maupun penegak perda.

Meskipun para penegak hukum Polisi dan TNI serta Penegak Perda Sat Pol PP selalu gencar melakukan razia miras dipelosok desa.

Namun sayang nya, seseorang masih saja ada yang nekad bermain umpet umpetan menjual miras kepada para konsumen maupun menyetok ke beberapa cafe di wilayah sekitar kecamatan Lelea hingga lohbener.

Diketahui Agen tersebut bernama Ozi alias Doyok, Dia menyimpan berbagai minuman keras berbagai merek untuk diedarkan.

Oji yang diketahui beralamat di Desa Pengauban Kec, Lelea Kab, Indramayu. Selain menjual miras eceran di Toko nya,di sekitar jalan raya Telagasari.

Dia juga menyimpan puluhan Dus miras di kediamannya di Desa Pengauban untuk diperjual belikan ke beberapa Toko

Dari kurir yang berhasil dipancing, mengakui bisa memesan miras serta siap diantar ke tujuan, bahkan kurir memberikan harga berbagai jenis miras.

.” Itu bos,sudah saya kirim daftar harga mirasnya, pesen berapa dus biyar saya antar ke tujuan, dan bos gak usah kesini.” Ujarnya dengan semangat

Lantas bagaimana sikap dan respon Warga sekitar. Nyatanya warga enggan mengadukan adanya agen miras tersebut bahkan terkesan acuh.

.” Penjual miras inisial O Itu, baru sekitar 3 bulanan berjualan, tapi kami warga enggan melapor, takut mas.” Ujar warga yang enggan disebut iidentitasnya.

Sementara itu,Ozi alias Doyok saat dihubungi via selulur belum ada jawaban.

Kendati demi kian, Polisi dari Satuan Narkoba sudah mengendusnya, dan melakukan penggrebekan dikediaman ozi alias doyok

.” Betul, Puluhan Dus Berisi miras sudah kami sita, Hari senin ( 04/09/2023) kami grebek.” Ujar Sumber dari Kepolisian Narkoba

Perlu diketahui Penjualan miras di Kab, Indramayu sangat dilarang, sebab Pemkab Indramayu memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Minuman Beralkohol Di Kab, Indramayu. (Bd)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *