Polres Sukabumi Ungkap Kasus Penganiyaan Balita yang Viral di Medsos

Lensaperistiwa.com – Sukabumi

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, SH, SIK, MH, bersama dengan tim penyidik, mengadakan Konferensi Pers di Mako Polres Sukabumi untuk mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang baru-baru ini terjadi. Kasus ini mencuat setelah video kekerasan tersebut diunggah ke media sosial oleh tersangka. Selasa 29 Agustus 2023.

Dalam konferensi pers yang berlangsung penuh kekhawatiran, Kapolres Pardede menyampaikan komitmen Polres Sukabumi dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Beliau mengatakan, “Kami di Polres Sukabumi sangat prihatin dengan kasus ini. Anak-anak adalah masa depan kita, dan kami berkomitmen untuk melindungi mereka dari tindakan kekerasan.” Tegasnya.

Kasus ini bermula dari sebuah insiden di mana seorang ayah, tersangka dalam kasus ini, melakukan kekerasan fisik terhadap anak perempuannya yang berusia 3 tahun. Kapolres Pardede menjelaskan kronologi kejadian tersebut dan mengungkapkan, “Kami telah menerima laporan polisi terkait insiden ini pada tanggal 28 Agustus 2023. Tindakan kekerasan yang direkam dalam video tersebut sangat disayangkan dan tidak dapat diterima.” Bebernya Kepada tim Humas Polres Sukabumi.

Tersangka, seorang pria berusia 34 tahun, telah ditahan oleh pihak berwajib dan dihadapkan pada pasal 80 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang berarti tersangka dapat dihukum pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan dikenakan denda sejumlah Rp 72.000.000.

Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo, S.Ik., M.H., serta Kasie Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman. Mereka memberikan rincian lebih lanjut mengenai alat bukti dan barang bukti yang mendukung kasus ini, termasuk keterangan saksi dan video yang menjadi bukti kunci.

Penyelidikan masih terus berlanjut, dan Polres Sukabumi berharap bahwa tindakan hukum yang tegas akan diterapkan terhadap tersangka untuk memberikan pesan yang kuat bahwa kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang tak dapat diterima dalam masyarakat.

Kasus ini juga memicu diskusi luas tentang perlindungan anak dan pentingnya mendeteksi serta melaporkan kasus kekerasan terhadap mereka. Polres Sukabumi menyerukan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari berbagai ancaman yang akan dapat merusak masa depan anak.
(WIM)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *