Breking News

Laitupa: 9 Kabupaten / Kota di Maluku Segera Membentuk Perda Adat

Lensaperistiwa.com – Ambon

Rancangan Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pasal 14 A dan 14 B telah tertera aturan terkait dengan Hukum Adat yang mana Amandemen UUD 1945 pasal 14 A dan pasal 14 B belum tercantum aturan tentang Desa.

Hal tersebut mengarah pada Peraturan Pemerintah (PP) No 52 tentang pengakuan Kepala Daerah atas penataan Desa/Negri Adat, yang artinya setiap Kepala
Daerah harus mempunyai pengakuan terhadap Negeri-Negeri yang ada di Kabupaten/Kota di Maluku tentang ulayat Adat.

Padahal, Pemerintah Provinsi Maluku lewat Gubernur Murad Ismail, telah merancang Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2019 yang kemudian penggantikan Perda terdahulu yaitu, Perda Nomor 14 tahun 2004.

Namun sayangnya, hingga saat ini hanya Kota Ambon dan Kota Tual Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang telah menetapkan Perda Adat selain, sembilan (9) Kabupaten/Kota lainnya belum menetapkan Perda Adat.

Ungkapan itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Wahid Laitupa saat di wawancarai sejumlah wartawan diruang kerjanya Senin, (14/08/2023) belum lama ini?

Pihaknya mengatakan, dirinya siap memberikan gagasan terkait dengan perhatian Gubernur Maluku Murad Ismail terhadap hak masyarakat Adat di Provinsi Maluku.

Tak hanya itu menurut Laitupa, disisi lain kewenangan Pemerintah secara Nasional tepat melaksanakan program Nasional yang memberikan dampak yang baik terhadap Pimpinan Kepala Daerah di sembilan (9) Kabupaten/Kota di Maluku guna memastikan ketidakpastian pembentukan Perda Adat yang menjuruh pada penataan Desa/ Negri Adat. Nah, kata Laitupa hal inilah yang memicu terjadinya permasalahan pal batas tanah Pemerintah di atas tanah ulayat Adat, ujar Laitupa.

Di singgung soal hutan adat di wilayah Maluku pihaknya mengatakan, hutan lindung menjadi faktor utama untuk di jadikan sebagai hutan lindung oleh
Pemerintah namun, penataan hutan lindung belum tertata secara struktural, secara baik oleh Pemerintah.

Namun, yang di perkasai oleh Balai Kehutanan Nasional adalah membuat penataan hutan lindung untuk mendapatkan persetujuan dari Pemerintah dan juga Negeri Adat yang kemudian, tidak di lakukannya Perda Adat maka di katagorikan Kepala Daerah secara kasat mata cacat secara struktural.
Contoh peristiwa patok pal batas yang di lakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku di Negri Adat Hatu Mete Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) hal tersebut menjadi kisruh di lingkup Negri setempat yang menjadi tugas penting Kepala Daerah adalah segerah membentuk perda Adat agar segalanya bisa terkoordinir secara baik.

Lanjut Laitupa, Provinsi Maluku merupakan Provinsi yang berjejaran dengan pulau-pulau. Wilayah kita memiliki luas wilayah yang sangat sedikit seperti, keterbatasan lahan juga menjadi faktor inti. pengembangan ekonomi dan pertanian sangat sedikit.

Oleh karena itu, wilayah hutan lindung kita harus ditata secara berstruktur maka yang jadi pertanyaan adalah masyarakat kita mau bertani dimana, ujarnya bersedih??

Ini menjadi persoalan, penting “saya berharap Kepala-Kepala Daerah di Maluku terutama sembilan (9) Kabupaten/Kota yang belum memiliki Perda segera di bentuk.”

Lebih lanjut kata Politisi Partai PAN itu, jika kita bicara soal proses tahapan Pemerintahan dalam pembentuk perda Adat, telah terterah pada hukum UU Amendeman kita, kita berfikir secara logika tentang kepentingan berkelanjutan.

“Saya kira bahwasanya keterlibatan semua pihak harus bertanggung jawab terhadap keinginan kita untuk kebaikan bersama, Ujar Laitupa.”

Jangan hanya cuma nama Negeri raja raja saja tambahnya, tapi kemudian aparatur penyelenggara Pemerintah secara Hukum Adat tidak dilaksanakan kemudian, Kepala Daerah sembilan (9) Kabupaten/Kota harus segera membentuk Perda Adat ujarnya mengulang.

Melalui ini, maka jangka panjang kita kedepan untuk mempersiapkan penyelengaraan Pemerintahan Hukum Adat ditingkat Desa/Negri pasti berjalan dengan baik, tutupnya mengakiri.*

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *