338 views
Breking News

Rumadan: Jalan Kilmuri-Werinama SBT di Bangun Mengecam Tak Premanisme

Lensaperistiwa.com – Ambon

Kami Mendukung Penuh Percepatan Jalan Kilmuri-Werinama kabupaten Seram Bagian Timur (SBT)kami tetap mengecam tindakan premanisme (Pemukulan) terhadap masa aksi di depan kantor BPJN Maluku Senin, 07 Agustus 2023

Dalam penggalaran aksi yang dilaksankan oleh sebagian OKP dan LSM di kota Ambon itu, terkait dengan beberapa proyek jalan dan jembatan yang di duga bermasalah di provinsi Maluku.

Hal itu diungkapkan oleh salah satu kader IMM komisarit hukum Unpatti Ambon, Risky Rumadan kepada wartawan di Ambon Rabu, ( 09/08/2023).

Pihaknya mengatakan aksi tersebut itu kami gelar tepat di depan kantor Balai Jalan Nasional (BPJN) Maluku, dalam penyampaiannya tertera aspirasi yang di keluarkan oleh masah atas permasalahan sejumlah proyek yang telah tercantum pada poin-poin tuntutan.

– Jalan Hotmix Kab Buru, Proyek Preserfasi jalan Pasahari, jalan lintas seram di beberapa titik lokus dan jazirah, dan dua jembatan di kecamatan Siwalalat yang sudah masuk daftar hitam.

– Mendesak DPRD dan Gubernur Provinsi Maluku agar segera mengevaluasi Kepala BPJN Maluku.

– Mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku dan Pihak-pihak terkait atas Dugaan Gratifikasi dan Korupsi dari Proyek-proyek Bermasalah tersebut!

-Meminta Kepastian Kepala BPJN Maluku dan Pemerintah Daerah Provinsi ( DPRD dan Gubernur) di Maluku terkait kepastian jalan kilmuri, Werinama dan airnanag!

“Berdasarkan point’ tuntutan nomor 6 terkait dengan penolakan jalan Kilmuri dan Werinama (SBT) secara jelas sudah kami hapus, usai berkordinasi (malam Senin) dengan beberapa kawan-kawan pemuda dari Kilmuri melalui via telpon dan juga watshap yakni Mohdar Votty, Asis Uliata dan Ayas Kwairumaratu ketusnya.

Tak hanya itu, Rumadan juga menyadari betul bahwa isu yang ada pada point tersebut mengandung fariasi penolakan yang kemudian memukul perasaan masyarakat Kilmuri, sehingga advokasi persoalan jalan Kilmuri tersebut kami ganti sebagaimana di dalam tuntutan nomor empat (4).

“Selaku penanggungjawab aksi, saya Ardi Kelian, ingin membenarkan bahwa setelah orasi pembuka oleh sudara Hasrul R (Korlap I) lalu podium jalanan diserahkan ke saya, dalam orasi Beta menyingung persoalan jalan Kilmuri tetap dalam orasi Beta tidak pernah mengeluarkan kata menolak” ungkapnya dengan dialek Ambon.

Justru orientasi penjalasan lanjutnya, adalah bagimana mempertanyakan sejauh mana progresifitas dari jalan tersebut, sebab jalan ini sudah di perjuangkan dari tahun 2017 sampai saat ini belum terleasisasi tidak kami bahasa penolakan, melainkan saya hanya ingin mempertanyakan kepastiannya ujarnya.

Tetapi dalam orasi yang belum sampai 10 menit, tiba-tiba ada salah satu Oknom yang keluar dari dalam gerbang atau pintu pagar kantor BPJN Maluku yakni Ansar Kiwalaga datang menghampiri masa aksi dan terutama Beta dengan melakukan tindakan premanisme (pemukulan) disaat Beta sedang berorasi dan juga beberapa Oknum yang lain ikut memukul Beta dan beberapa rekan rekan masa aksi di TKP.” ucapnya dalam dialog Ambon.

Dikatakan, Melalui Narasi sederhana ini kami memohon maaf kepada masyarakat Kilmuri dan Werinama secara khusus atas isu yang kami mainkan di media sosial,

Tapi Alhamdulillah lewat komunikasi baik tersebut dalam pelaksanaannya tidak kami rumuskan ke dalam surat tuntutan ataupun pernyataan sikap kami, dan kami mendukung penuh percepatan pembangunan jalan di kilmuri dan Werinama. paparnya

Tak hanya itu, dirinya juga secara tegas mengutuk perbuatan premanisme atau tindakan pemukulan serta makian (dalam puki) yang dilakukan oleh beberapa Oknom terhadap saya dan rekan-rekan masa aksi yang lain,

“Kami menilai tindakan yang dilakukan itu memiliki unsur Profokasi dan sengaja membuat keruh pradigma publik dan kemungkinan manaikan pamor Elite-elite tertentu, karena kami mendukung percepatan jalan kilmuri tapi Kami tidak terima tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut terhadap Katong, kami menduga ada aktor intelektual dibalik Pemukulan ini.” tegasnya.

Dijelaskan, Kemerdekaan warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang diatur secara tegas di dalam peraturan perundang-undangan dan juga berdasarkan prinsip demokrasi.

Selagi aspirasi yang disampaikan tidak mengandung isu sara, membakar fasilitas Negara dan bukan tindakan makar.tutupnya.*

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *