Kasus, RSUD Haulussy Hendrik Tebalessy Divonis 4 Tahun Penjara
Lensaperistiwa.com – Ambon
Majelis Hakim pengadilan negeri Ambon memvonis Kasi Mutu RSUD dr. M. Haulussy Ambon, Hendrik Tabalessy 4 tahun penjara.
Hukuman penjara itu dibacakan Majelis Hakim Lutfi Alzagladi, didampingi dua hakim pendamping saat sidang berlansung di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadilan Negeri Ambon, 01 Agustus 2023.
Hakim, membeberkan Tabalessy terbukti secara sah dan bersalah karena di nilai memiliki peran penting dalam kasus korupsi, baik sendiri maupun bersamaan saat melakukan tindakan pengelapan uang makan-minum nakes RSUD Haulussy Ambon.
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi( Tipikor) secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dalam undang-undang supsider Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP pidana. Ujar hakim.
Putusan itu di lakukan hakim atas perbuatan terdakwa Hendrik Tabalessy, S.kep dan di jatuhi pidana penjara 4 tahun dan dipotong masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya serta denda 300 juta subsidair 2 bulan kurungan badan ujar hakim.
Tak hanya itu, Tabalessy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 558 juta yang dikurangi dari total kerugian Rp 615 juta karena terdakwa telah mengembalikan 30 juta sebelumnya.
“Jika dalam 1 bulan masa tahanan berjalan terdakwa tidak mengembalikan uang negara sebesar 30 juta maka aset terdakwa disita sesuai mekanisme hukum yang berlaku kemudian jika, aset terdakwa tidak mencukupi maka barter dengan pidana kurungan badan selama 1 tahun 9 bulan penjara ” ujar hakim.
Diketahui, Vonis Hakim lebih tinggi dari pada tuntutan JPU, sebelumnya JPU menginginkan Tabalessy di hukum 3 tahun 6 bulan penjara.
Usai mendengarkan Vonis Hakim, kuasa hukum Hendryk Tabalessy meyakini bahwa proses hukum yang di jalani terdakwa bisa di katakan telah sesuai mekanisme prosedur hukum yang ada.*