6 Orang Terduga Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi di Ciparanti Pangandaran
Lensaperistiwa.com – Kabupaten Pangandran
Terduga pengedar uang palsu berhasil ditangkap Kepolisian Sektor Cimerak Polres Pangandaran pada, Minggu 30 Juli 2023 malam.
Terduga pelaku pengedar uang palsu tersebut ditangkap di warung pinggir pantai Desa Ciparanti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran sekira pukul 19:00 WIB.
Salah seorang pedagang pantai Ciparanti, Erni mengatakan, sekira pukul 18:30 WIB, dirinya kedatangan 6 orang dengan menggunakan satu unit mobil berwarna putih.
“Mereka membeli kopi ke saya, namun mereka (terduga pelaku, red) membayar sebesar Rp 28 rebu pakai uang asli,” kata Erni, Minggu 30 Juli 2023.
Erni menambahkan, setelah mereka membayar kopi yang ia beli. Mereka pergi ke warung rekannya, dia membeli berbagai makanan seperti karedok dan lain-lain.
“Namun pelaku belum sempat membayar ke teman saya, karena ada informasi bahwa si pelaku sudah mengedarkan uang palsu di tempat lain,” Ujar Erni.
Selanjutnya, kata Erni, tidak lama banyak warga yang datang yang dimungkinkan warga sudah mengincar pelaku tersebut.
“Disaat pelaku sudah naik mobil, warga mengamankan, namun tidak lama ada kepolisian sehingga pelaku berhasil dari amukan masa,” Ujarnya.
Kemudian, dirinya berharap tidak ada lagi yang mengedarkan uang palsu karena sangat merugikan.
“Saya berharap pelaku pelaku tersebut harus diamankan, dan kepada pedagang lain harus lebih teliti,” Ujarnya.
Sementara, terduga pelaku sudah di amankan Polres Pangandaran.( Ugen/Ratna )