Di Duga Proyek Siluman Pekerjaan Tanpa Papan informasi

Lensaperistiwa.com – Kabupaten Pangandaran

Mengacu pada undang- undang KIP no. 14 dan Intruksi Presiden no 70 tahun 2014 dimana setiap warga berhak mendapatkan informasi.

Salah satu proyek pekerjaan tahanan penyangga tanah ( TPT ) di jalan Panyingkiran desa Cibenda kecamatan Parigi kabupaten Pangandaran tidak terlihat papan nama pekerjaan.

Padahal setiap pekerjaan yang menggunakan uang negara diharuskan memasang papan informasi demi ketransparanan suatu pekerjaan.
Tidak terpasangnya papan informasi artinya sudah mengabaikan aturan dan undang- undang yang ada.

Seorang warga ketika ditanya menyampaikan, bahwa dirinya bingung, pekerjaan siapa dan dari mana tidak tahu, karena tidak ada papan nama proyek..Padahal sebagai masyarakat pun harus tahu. Jenis apa pekerjaannya dan menggunakan anggaran dari mana, kalau ini seolah olah ditutup – tutupi. Maka ada apa di balik pekerjaan itu . Ujar warga.

“Kami sebagai warga sangat kecewa dengan pekerjaan ini asal – asalan, proses pengadukanpun pakai manual tidak menggunakan mesin molen. Juga akses jalan tutup total tanpa ada jalan alternatif,” ujarnya( Ratna / Ugeng )

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *