405 views
News

Likipiouw Gelar Rapat Pansus Bahas Arah 260 dan 120 Ruko Pasar Mardika

lensaperistiwa.com – Ambon

Pansus Pasar Mardika DPRD Provinsi Maluku dan Ahli Hukum Administrasi Negeri Universitas Pattimura Ambon, Sherlock Lekipiouw gelar rapat bahas pasar Mardika kota Ambon.

Rapat tersebut berlangsung di lantai 4 ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Maluku Rabu, (26/07/2023).

Membahas sejumlah perjanjian kerja sama antara PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Pasalnya, sebanyak 260 ruko milik pemprov Maluku, yang masih dalam sengketa hukum di Pengadilan dan, 120 ruko.

Dalam kesempatan tersebut, Ahli Hukum Administrasi Negeri Universitas Pattimura Ambon, Sherlock Lekipiouw menyatakan, secara administratif, perjanjian antar PT BPT dan Pemprov tak melewati tahapan sesuai dengan Permendagri nomor 20 tahun 2020.

Dalam Permendagri jelas, harus mendapat persetujuan DPRD. namum ternyata tahapan tidak dilewati hingga masih terjadi polamik, misalnya BPT telah menguasai areal 6.690 hektar atau hanya terbatas pada saat 140 hektar sendiri, secara administrasi cacat hukum.

Hal itu, karena total ruko yang dimiliki Pemprov sebanyak 260 ruko, namun hanya 140 yang masuk dalam kerja sama sistem, sisanya 120 ruko masih dalam sengketa hukum di Pengadilan.

Jika tak selesai masalah, kenapa dibuat perjanjian. Kan faktanya harusnya 260 lebih ruko. Ketus Lekipiouw.

Tetapi kenapa tambah Ahli Hukum Itu, Pemerintah berani melakukan hanya 140. Nanti di Pasal 10 baru dia bilang bisa diperpanjang kalau ada putusan Pengadilan Mahkamah Agung atau kasasi terhadap yang sementara digugat
” itu berarti kalau sementara digugat mending pending dulu to, logikanya harus begitu,” kata Lekipiouw dengan dialek Ambon.

Tak hanya itu, untuk pembatalan kerjasama antar PT BPT dan Pemprov hanya bisa melalui Pengadilan, untuk itu, Lekipiouw berharap ada kejelasan arah dari Pansus Pasar Mardika DPRD Maluku ini agar polemik Pasar Mardika segera terselesaikan dan terarah.

“Kalau dalam dokumen akta notaris pembatalan perjanjian itu hanya bisa dilakukan melalui penyelesaian pengadilan negeri. Jadi kita tunggu arah Pansus mau kemana iniĀ ,”tutupnya.*

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *