Breking News

Permahi, Minta Kejati Maluku Tetapkan Kadis LH Bursel Sebagai Tersangka

lensaperistiwa.com – Ambon

BPK telah melakukan laporan dan pemeriksaan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kabupaten Buru Selatan (Bursel) dengan tujuan mengetahui apakah sistem pengendalian interen atas pengelolaan rekening pemerintah, yang meliputi pembukaan, pengoperasian, penutupan dan pelaporan rekening pemerintah yang telah memadai, kemudian apakah penerimaan, pengeluaran dan saldo rekening pemerintah telah dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundangan undangan?
Hal itu, disampaikan Direktur LKPPH Permahi Kota Ambon Blassa 25 Juli 2023.

Dari laporan pemeriksaan itu, kata Belassa, telah ditemukan sisa saldo rekening dinas perumahan kawasan pemukiman dan pertanahan Buru Selatan nggang dilaporkan atau tidak ada laporan pertanggungjawaban.

Hal tersebut dikatakannya, bedasarkan laporan pemeriksaan BPK RI Provinsi Maluku per 31 Desember 2022. Temuan BPK itu, telah terlihat dinas perumahan kawasan pemukiman dan pertanahan Kabupaten Buru Selatan (Bursel).

“Laporan BPK pada dinas tersebut menunjukkan bahwa rekening yang terdata secara keseluruhan sebesar 4.884.019.929.43. Yang adalah sisa saldo rekening anggaran yang tidak dilaporkan atau tidak di pertanggungjawabkan,”
ketusnya .

Hal tersebut harus di tindak lanjuti agar sebagai komitmen untuk penegakan hukum dan memberantas korupsi selanjutnya.

Kami mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, segara memeriksa dan menetapkan PLT Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab Buru Selatan sebagai tersangka, penggelapan anggaran pemerintah agar upaya penegakan hukum dapat terlaksana sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, tutup Direktur LKPPH aktif itu.*

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *