Breking News

Ketua DPRD Maluku Bersama Kelompok Gerak Perempuan Maluku Bahas Pelecehan Seksual

lensaperistiwa.com – Maluku

Sekelompok masa Gerak Bersama Perempuan Maluku mendatangi Kantor DPRD Maluku, menuntut DPRD Maluku menindak tegas pelaku ASN Pemda Maluku yang melakukan kekerasan terhadap Perempuan.

Kedatangan masa perempuan di kantor DPRD Maluku itu, dengan Membawa panduk, dengan slogan stop kekerasan seksual dilingkungan ASN Lawan.!

Pasalnya, ASN tersebut merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku, yang merupakan pelaku pelecean seksual terhadap salah satu ASN perempuan pada lingkup Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku.

Salah satu perwakilan Perempuan, Pemerhati Perempuan Katolik Maluku, Saswati Patakena dalam tuntutan tertulisnya yang dibacakan di depan para Anggota Dewan DPRD Maluku, menyatakan bahwasanya kekerasan seksual yang dialami oleh Korban, yang adalah ASN pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku yang mana Terduga Pelakunya justru atasan langsung (Kepala Dinas) yang semestinya menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta menjaga marwah tugas di pundak namun, justru melakukan pelecehan dan menghina amanah tersebut.

“Situasi ini adalah kondisi yang tidak saja memprihatinkan namun juga darurat untuk sesegara ditangani karena memicu pada surat edaran Badan Kepegawaian Negara No.10 tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, maka Gerak Bersama Perempuan Maluku menuntut Pimpinan Aparat Sipil Negara (ASN) Provinsi Maluku, ujarnya Senin (18/07/2023).

Dirinya mengatakan, wakil rakyat segera nonaktifkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku dan melepaskan jabatan sebagai Kadis, saat ini.

Sikap yang diblakukan seseorang kadis merupakan sikap tidak terpuji yang seharusnya di proses hukum Bapak Gubernur dan Bapak Setda Maluku agar segera mempertimbangkan rekam jejak kejahatan seksual yang dimiliki oleh bersangkutan untuk tidak lagi memberikan jabatan kepadanya.

“Ini sekaligus menjadi upaya pemulihan dari korban. Dengan kekuatannya berani berbicara dan/atau mengungkapkan pengalaman kekerasan seksual yang dialami sehingga kejahatan oknum Kepala Dinas itu terungkap, maupun korban tak sempat untuk berbicara dan/atau mengungkapkan pengalaman kekerasan tersebut korman juga masih trauma atas kejadian itu ketus Matakena.

Ini juga menjadi upaya perlindungan dan pemulihan bagi korban serta memastikan ruang aman bagi korban-korban yang lainnya dalam membuka ruang yang luas bagi korban untuk melakukan upaya hukum sebagaimana yang menjadi haknya, ini sekaligus juga akan menjadi bentuk pemulihan bagi korban.

Dari kisah tersebut telah menjatukan marwah perempuan. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku sebagai lembaga yang layak menjadi rumah perlindungan namun, telah mencoreng marwah perempuan dan Anak Maluku.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun mengatakan, kita sebentara menanti proses pembahasan laporan penanggunjawaban Gubernur Maluku tahun 2022.

Jadi untuk itu DPRD Maluku bersitegas bahwa menolak dengan tegas kehadiran Kepala Dinas Pemerdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku yang merupakan pelaku tindakan pelecehan seksual pada rapat bersama nanti.

Itu artinya kata Benhur, bahwa kami desak untuk segera menolak yang bersangkutan ada di lingkup DPRD Maluku untuk rapat bersama.

“DPRD Maluku sebagai representasi masyarakat hari ini juga akan menyurati Gubernur Maluku dan Polda Maluku untuk mempertegas sikap dukungan DPRD Maluku terhadap pernyataan sikap yang telah di sampaikan oleh gerak bersama perempuan Maluku,” ujarnya.

Benhur katakan, apa yang telah di sampaikan tadi maka kami Anggota DPRD Maluku mengatakan bahwa tuntutan yang telah di sampaikan ketus Watubun.

Untuk itu, sebagai DPRD Maluku kami akan melanjutkan seluruh proses yang telah di sampaikan tadi dan proses yang telah di sampaikan ini kepada semua pihak yang telah disebutkan tadi berikut sebagai penanggunjawaban dan moral bagi rakyat Maluku atas kejahatan seksual yang terjadi di lingkup ASN Provinsi Maluku itu, pungkas politisi senior Partai PDIP itu.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *