Polsek Panai Tengah Ringkus 2 Orang Terduga Bandar Narkoba
lensaperistiwa.com – Labuhanbatu
Baru beberapa hari yang lalu Polsek Panai Tengah (Paten), Polres Labuhanbatu menyikat 2 orang terduga bandar narkoba di Kecamatan Panai tengah berinisial LH alias Gondrong dan terduga bandar narkoba di Panai Hulu inisial Jf. Kini, giliran 2 orang laki-laki J Alias Ijuk(40) dan KH Alias Koek(45) disikat Polsek Paten yang mana Kedua pelaku, diduga sebagai bandar, tak berkutik saat diringkus Kapolsek dan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polsek Paten.
Kapolsek Paten, Iptu H. Naibaho mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di daerah Pesisir yakni, Panai Hulu dan Panai tengah. Mendapati laporan tersebut, saya bersama anggota Satuan Reskrim Polsek Panai Tengah langsung turun ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu tersebut. Selasa, (18/07/2023).
“Kedua pelaku ditangkap pada Senin, 17 Juli 2023 sekira pukul 16:45WIB di dusun VIII, desa Cinta makmur, kecamatan Panai Hulu kabupaten Labuhanbatu”, ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut Perwira berpangkat Dua balok kuning emas dan masih seumur jagung menjabat sebagai Kapolsek Paten itu menerangkan, bahwa saat kedua pelaku diintrogasi mendapat barang haram tersebut dari inisial Az yang tidak dikenal pelaku identitasnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan, kami berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 3 (Tiga) buah plastik klip besar tembus pandang yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu- sabu, plastik klip tembus pandang ukuran sedang yang berisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu- sabu, 2 ( Dua) buah timbangan digital, 56 (Lima puluh enam) buah plastik klip besar tembus pandang kosong, 90 (Sembilan puluh) buah plastik klip tembus pandang ukuran sedang kosong, 160 (Seratus enam puluh) buah plastik klip tembus pandang ukuran kecil kosong, HP Android merk Realme warna hujau, HP android merk Realme warna Biru, HandPhone Nokia warna hitam, gunting warna hitam, 3 (Tiga) buah pipet minuman ukuran besar sebagai skop, dan skop terbuat dari pipet minuman kecil” ungkap Kapolsek Iptu Naibaho.
Kini kedua pelaku Ijuk, warga dusun II Sei Dumun desa Sungai Rakyat kecamatan Panai Tengah kabupaten Labuhanbatu dan Koek warga dusun VI desa Sei Nahodaris kecamatan Panai Tengah kabupaten Labuhanbatu dibawa ke Polsek Panai tengah untuk proses hukum lebih lanjut. (M.SUKMA )