345 views
News

Satu Dari Ketiga Terdakwa Koropsi Dana e-KTP SBB Divonis 6 Tahun Penjara

lensaperistiwa.com – Ambon

Terdakwa korupsi pengadaan peralatan perekaman e-KTP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serem Bagian Barat (SBB) Muhammad Imran Lukman Ia divonis ketua Majelis Hakim 6 tahun penjara.

Putusaan pengadilan itu dibacakan oleh Majelis Hakim, Wilson Shriver S.H pada persidangan Pengadilan Negeri (PN) Ambon Selasa,(11/07/2023).

Majelis hakim dalam perkara ini memutusakan dan menyatakan terdakwa “Imran Lukmas secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar peraturan melanggar hukum pengadaan Proyek Pengadaan Peralatan e-KTP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten SBB Maluku”.

Terdakwa Tindak Pidana Koropsi (Tipikor) dalam perkara ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ketus Hakim ketua .

Atas perbuatan terdakwa maka majelis Hakim memvonis terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara, dan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan masa tahanan.

Terdakwa juga diwajibkan mengantikan uang pengganti sebesar Rp 411 juta, dengan ketentuan waktu yang telah di tentukan. Dari ketentuan tersebut terdakwa tidak melakukan ganti rugi maka, penambahan pidana oleh terdakwa 2 tahun penjara di tamba putuskan 6 tahun oleh hakim ketua.

Putusan tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa Reimon, yang menuntut Imran Lukman dengan pidana hanya 2,6 tahun penjara.

Hakim menilai, berdasar hal memberatkan perbuatan Imran mengakibatkan kerugian keuangan negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal meringankan, dengan itikad baik Imran Lukman telah mengembalikan sejumlah uang walaupun tidak semua dari hasil kerugian yang di pergunakan.

Dari pemritaan sebelumnya, persidangan 07 Juli 2023 tiga terdakwa lainnya masing-masing Demianus Ahiyate selaku mantan Kepala Dinas, Claudia Soumeru selaku Direktur Digo Gemilang dan Rusdy Mansur yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah divonis bersalah dalam kasus yang sama dengan putusan hukuman bervariasi.

Ketiganya juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Dalam putusan itu, mantan kepala dinas Dukcapil Demianus Ahiyate divonis 6 Tahun Penjara, denda Rp 300.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan, Rusdi Mansur, divonis 3 tahun penjara, denda Rp 200.000.00 subsidair 3 bulan kurungan, dan Cloudya M. Soumeru divonis 3 Tahun penjara, dengan denda Rp 200.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.”

Selain pidana penjara para terdakwa juga diwajibkan membayar uang penganti masing-masing Demianus Ahiyate sebesar. Rp 70.000.000,00, Cloudya M. Soumeru sebesar Rp 52.500.000,00. Dan Rusdi Mansur sebesar Rp 15.000.000

Putusan ketiganya lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reymond Noya yang sebelumnya menuntut para terdakwa Demianus Hayate 3,6 tahun penjara, Claudya M Soumeru selama 2,3 tahun penjara dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Rusdy Mansyur 2,6 tahun penjara.*

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *