Breking News

Koropsi Dana e-KTP, SBB Tiga Terdakwa di Fonis Hakim Berbeda

lensaperistiwa.com – Ambon

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, memvonis 3 (tiga) orang terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu,Demianus Ahiyate, Rusdi Mansur, dan Cloudya M. Soumeru dalam Proyek Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu di bacakan oleh Ketua Majelis Hakim Lutfi Alzagladi dan di dampingi dua Hakim Anggota. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon Jumat, (07/07/2023).

Proses persidangan itu, Majelis Hakim menjelaskan perkara ini memutuskan dan Menyatakan terdakwa Demianus Ahiyate, Rusdi Mansur, dan Cloudya M. Soumeru, secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan hukum yang berlaku pada pengadaan Proyek Peralatan Perekaman e-KTP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Ke 3 (tiga) Terdakwa Tipikor ini, dalam perkara tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam sesuai aturan undang-undang pidana pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ketus Hakim

Dari persidangan itu, Majelis Hakim memvonis ke 3 (tiga) terdakwa pidana penjara berbeda yakni, Demianus Ahiyate divonis 6 Tahun Penjara, denda Rp 300.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan, sedangkan Rusdi Mansur, divonis 3 tahun penjara, denda 200.000.00 subsidair 3 bulan kurungan, sedangkan terdakwa Cloudya M. Soumeru divonis 3 Tahun penjara, dengan denda 200.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut pidana uang penganti masing-masing yakni, Demianus Ahiyate sebesar. Rp 70.000.000,00, Cloudya M. Soumeru sebesar Rp 52.500.000,00. Dan Rusdi Mansur sebesar Rp 15.000.000 namun telah di lunasi ungkap Majelis Hakim dalam putusannya.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menetapkan agar terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.00.

Usai mendengar putusan Majelis Hakim, penasihat hukum maupun JPU menyatakan pikir-pikir ujarnya dengan humoris.

Diketahui, Pada perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP dilingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut, terdapat empat tersangka yakni, Demianus Ahiyate, Rusdi Mansur, Demianus Ahiyate dan Imran Lukman, namun, putusan perkara e-KTP Dukcapil SBB yang di bacakan Majelis Hakim hanya 3 (tiga) tersangka.

Sedangkan putusan atas perkara e-KTP pada Dukcapil SBB untuk Imran Lukman ditunda pada hari Selasa 11 Juli 2023 tutup Hakim.*

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *