Sat Pol PP Paksa Segel Pembangunan Pabrik Tak Berijin
lensaperistiwa.com – Indramayu
Pembangunan kontruksi gedung yang direncanakan untuk pabrik valen, terpaksa disegel oleh Sat Pol PP Kab, Indramayu.,Selasa (04/07/2023)
Penyegalan, lantaran pengusaha belum mengantongi surat ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
.” Sementara kami Segel dulu, tidak boleh ada aktifitas pelaksanaan pembangunan.” Ujar Eko Prawoto selaku Kabid Sat Pol PP, saat usai penyegelan,
Menurutnya upaya penyegelan, karena pengusaha tidak mengindahkan surat teguran pertama agar tidak ada aktifitas kerja, namun tidak diindahkan.
.” Sudah dua pekan dari surat teguran pertama agar tidak ada aktifitas, namun pengusaha membangkangnya, terpaksa kami segel.” Pungkasnya
Dari data yang diterima pembangungan gedung tersebut belum sepenuhnya mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan Pemkab Indramayu.
Bangunan kontruksi gedung itu berlokasi di jln Raya Tambi Rt 14 Rw 04 Blok Kasmaran Kec, Sliyeg Kab Indramayu.
Hingga detik ini, proyek pembangunan gedung terpantau sudah hampir 50% dari target.
Temuan itu, menjadi perhatian dari segelintir elemen masyarakat, salah satunya, Untung S.H yang bergerak dari Lembaga Masyarakat Peduli Hukum Dan Pemerintahan.
Dia mengatakan dari awal pun pihaknya sudah melakukan upaya klarifikasi terhadap penanggung jawab proyek, bahkan sempat melayangkan surat pengaduan ke Instansi terkait.
” Itu fix belum kantongi ijin PBG, posisi instansi Dinas Perijinan dan Sat Pol PP sudah kami layangkan surat Pengaduan, agar di stop pekerjaannya.” Ungkapnya
Ia pun tegas mengatakan, kalau ini dibiyarkan terkesan Bupati Indramayu Ibu Nina Kecolongan khususnya di sektor Pendapatan.
.” Kecolongan lah, pemda rugi dong, ini kan ada sektor pendapatan daerah dari pemasukan pajak perijinan, kalau ini di biyarkan rugi dong negara.” Ujarnya
Dihubungi terpisah, Penanggung jawab perwakilan pengusaha yang di tugaskan untuk mengurus perijinan, Saudin mengakui kalau bangunan yang sedang dalam pekerjaan tersebut belum kantongi ijin.
.” Iya mas, belum keluar PBG nya, padahal kami sudah mengajukan ke Perijinan tapi masih dalam proses sejak Mei 2023.” Ujarnya saat di klarifikasi
(bd)