SEMMI Demo Kejati Maluku Desak Segerah Membuka Kembali Dana 5,3 M DPRD Kota Ambon dan SPPD 6 M SBT
lensaperistiwa.com – Ambon
Aliansi Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) wilayah Maluku melakukan aksi demostran didepan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Senin,( 03/07/2023).
Aksi yang dinahkodai Ardi Kelian dan Thorig Kapailu, bertujuan untuk meminta kepada Kejati Maluku untuk tuntaskan kasus korupsi yang berada pada wilayah Provinsi Maluku.
Seperti salah satu kasus Sekertariat DPRD Kota Ambon dan Sekertaris Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Ardi Kelian dalam orasinya mengatakan, Kejati Maluku segerah memanggil dan memeriksa Sekertaris Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dalam kasus dugaan Korupsi SPPD.
Kami mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk memanggil dan memeriksa Sekertaris Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) atas dugaan korupsi dana biaya SPPD dan Makan Minum senilai Rp 6 Miliar. teriak Kelian dalam orasinya.
Pihaknya meminta agar Kejati Maluku segerah membuka kembali Kasus Korupsi di sekertariat DPRD Kota Ambon, tahun 2020 senilai Rp. 5,3 miliar di duga kuat menyeret beberapa anggota legislatif yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Dengan tuntutan yang sama, mereka mendesak Kapolda Maluku, Drs Lothria Latif untuk segerah membuka kembali kasus dugaan Korupsi dana Sekertariat DPRD Kota Ambon itu teriak Kelien.
Kelien mengatakan kasus 5,3 M pada sekertaris DPRD kota Ambon di duga kuat bisa menyeret Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta sebagai dugaan Korupsi dana tesebut.
“Kami mendesak Kapolda Maluku untuk membuka kembali kasus dugaan korupsi dana Sekertariat DPRD Kota Ambon tahun 2020 senilai Rp 5,3 miliar yang ikut terlibat Ketua DPRD Kota Ambon.” Ungkapnya mengulang.
Menanggapi tuntutan tersebut Wakil Kejati Maluku melalui Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Maluku, Ye Oceng Almahdaly, S.H.,M.H mengatakan.
“Terkait kasus Korupsi lingkup SETDA Kab. SBT yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku sudah sampai pada tahap Penyidikan.”
Sehingga, Kejati Maluku, mememinta dukungan doa agar semuanya berlangsung tanpa dipengaruhi oleh kepentingan tertentu maupun intervensi dari pihak manapun.
Oleh karena itu, kinerja Kejati Maluku murni penegakan hukum dan tidak mencari-cari kesalahan orang lain, ujarnya.
Selain itu, terkait dengan kasus DPRD Kota Ambon tahun 2020 ini, yang sebelumnya pernah ditangani oleh Kejari Ambon, secara hukum kasus tersebut dihentikan tanpa di bublikasi.
Padahal kerugian negara telah perbaharui pada tingkat penyelidikan dan tidak dapat dilanjutkan dikarenakan , tidak ditemukan lagi adanya kerugian negara dalam kasus itu, tutupnya.